Ungkap Korupsi Impor Gula, Kejagung Didesak Periksa Seluruh Mendag Periode 2015-2023

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)

JAKARTA, Mediakarya – Jika pemerintahan Prabowo Subianto serius dalam membongkar kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa seluruh Menteri Perdagangan periode 2015-2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengungkapkan, Kejaksaan Agung harus memeriksa Menteri Perdagangan lainnya karena Tom menjadi tersangka terkait kebijakan impor gula pada 2015-2023. Padahal, kata Rudi, Tom Lembong hanya menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).

Rudi menilai, jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan, maka tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015. Rudi berujar ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Selama periode 9 tahun itu, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat oleh empat orang. Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 – Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 – Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 – Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 – Oktober 2024).

Baca Juga:  Pengamat Nilai Pidato Politik Giring Seperti Tukang Obat

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa kemarin. Selain Tom, Kejagung juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Tindakan itu, menurut Qohar melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Qohar menyatakan impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Berita Terbaru