BALI,MediaKarya: Sengketa Lahan yang berada di sebuah villa PisangMas di daerah Kuta Utara Bali Kian menjadi polemik yang belum kunjung usai.
Saat ini kasusnya sedang berada di pengadilan untuk menentukan keadilan dan kebenaran bahwa tidak tersebut merupakan milik milik Lenny Yuliana yang jelas jelas memiliki Sertifikatnya, namun Diganti Mafia tanah.
Meski demikian lawyer kenangan Niko Kilikili membela keadilan terhadap Lenny yang memiliki villa Pisang Mas tersebut dari upaya penghalang halangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Bali.
Dari video yang beredar pihak kepolisian mencoba menerobos masuk villa tersebut dan diduga pihak polisi bertindak represif.
Namun di tengah hampir terjadinya kegaduhan itu Niko kili-kili membentengi terjadinya sengketa dan melakukan mediasi dengan berkonfrontasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau tidak kooperatif saya akan memaksa masuk saya Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, meminta saudara-saudara yang di dalam segera keluar,” demikian suara yang terdengar dari pihak kepolisian untuk memaksa masuk ke villa Pisang mas tersebut, mengutip video yang beredar pada senin 11 Oktober 2024.
Para warga yang di dalam meminta pihak kepolisian untuk tidak masuk ke villa dengan seenaknya. Sebab ada pengacara atau ahli hukum yaitu Niko Kili Kili yang akan mediasi persoalan tersebut.
Pasalnya kasus ini masih berjalan di pengadilan sehingga belum ada keputusan siapa pemenang dari kasus sengketa dan diduga pemalsuan sertifikat. Bahkan, hingga polisi sebetulnya tidak bisa bertindak represif, karena pengadilan belum memutuskan.
Cecokan sempat terjadi antara kedua belah pihak, di mana polisi meminta warga untuk masuk tetapi para warga yang dipercaya untuk menjaga villa tersebut menunggu kedatangan pengacara agar bisa diselesaikan dengan dialog.
“Iya kepolisian wartawan dan lain-lainnya yang ada di tempat diberikan penjelasan oleh Niko Kili-Kili. Setelah dibeli penjelasan pihak Brimob dan beberapa lainnya dan juga pecalang, akhirnya gagal melakukan pengosongan lahan,” ditulis dalam video yang beredar viral tersebut.
Hingga saat ini kau kilikili masih terus mengikuti persidangan yang berlanjut untuk mempertahankan hak daripada pemilik villa dan lahan tersebut yakni Lenny Yuliana.
“Ini sengketa tanah dari tahun 2004 seluas 680 m2. Ternyata tanahnya dijual lagi oleh pemilik yang sama. Pasti klien kami mempertahan tanahnya dong. Lalu mereka pertahankan tanah dengan memunculkan sertifikat, sementara Klien kami punya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” kata Niko kala ditemui awak media di Divisi Propam, Mabes Polri, pada beberapa 15 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya menegaskan dirinya menaruh curiga pada pihak kepolisian yang begitu membela pihak berlawanan daripada klien Niko Kili-Kili namun mengapa kepolisian harus bertindak dengan kekerasan.
“Mereka sepertinya mewakili bertindak kepada kami dengan kekerasan penindasan. Bahkan berpihak pada lawan kami, apakah sudah bagi bagi uang?”











