KontraS Pertanyakan Aparat Pelanggar HAM Tak Pernah Dihukum

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sudah 24 tahun, sejak disahkannya Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kehadiran UU Pengadilan HAM belum mampu memberikan keadilan substantif dan kepuasan bagi korban pelanggaran berat HAM.

Hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dari substansi peraturan yang terkandung dalam UU Pengadilan HAM.

Akhirnya, UU ini tidak menjadi struktur tata kelola yang kuat dalam mengatur dan memastikan penunaian tanggung jawab negara dalam menuntaskan pelanggaran berat HAM.

“Kami menilai bahwa UU Pengadilan HAM dengan sengaja dirancang untuk gagal memberikan keadilan dan menghancurkan dinding impunitas,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan persnya, Sabtu (24/11/2024).

Baca Juga:  Omicron Meningkat, Pemerintah Percepat Booster Vaksin Jadi Awal 2022

Menurut Dimas, kelemahan substansi dari UU Pengadilan HAM kian diperparah oleh kultur dan inkompetensi aparat penegak hukum yang tidak memahami pelanggaran berat HAM sebagai kejahatan luar biasa serta ketidakmauan politik dari negara untuk mengadili pelaku.

“Dari kondisi ini, tidak mengherankan kekerasan dan represi oleh aparat keamanan masih terus terjadi hingga hari ini,” katanya.

Sebab, kata dia, para aparat yang menjadi pelaku dalam berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM tidak pernah dihukum atas perbuatannya sehingga menormalisasi kekerasan terhadap warga sipil.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB