LSM Tri Nusa Bekasi Raya Soroti Surat Edaran Pengembalian Alat Olahraga di Kota Bekasi

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya kembali menyoroti pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, lantaran adanya dugaan korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berjanji akan mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada penghujung tahun ini.

Namun baru-baru ini beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tembusan camat mengenai uji petik inspektorat Kota Bekasi.

“Dalam surat undangan yang ditujukan kepada RT dan RW yang berkop surat Kelurahan Marga Mulya meminta agar mengembalikan alat olahraga yang diberikan dari Kelurahan. Lantas apa motif di balik imbauan pengembalian alat olahraga itu,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Selasa (17/12/2024).

Padahal, kata Mandor Baya, kasus pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tengah ditangani oleh inspektorat dan Kejari Kota Bekasi. “Anehnya, kenapa lurah yang ikut terlibat dalam persoalan itu,” ucap Baya.

Baca Juga:  Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung

Mandor Baya juga mempertanyakan apakah adanya surat edaran itu telah diketahui oleh Pj. Wali Kota Bekasi.

“Jangan-jangan ini kegiatan ilegal.
Apakah kegiatan itu ada upaya pengumpulan barang bukti atau ada niat lain dari pemberitahuan surat yang dikeluarkan oleh lurah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dispora Ahmad Zarkasih diduga ikut terlibat atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga tahun 2023 senilai Rp 9,9 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.

Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA untuk segera kembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024. Namun kabarnya hingga Selasa (12/11/2024), uang tersebut belum juga dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Berita Terbaru