Terjadi Pembusukan Hukum Acara Pidana Dalam Proses Hukum KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Oleh: Petrus Selestinus

Instrumen Pengawasan Internal dan Eksternal terhadap pelaksanaan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terkait penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto (HK), nampak mati suri, tidak berdaya dan diduga kuat berada dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Jokowi.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak berdaya dan tidak melakukan langkah pengawasan dan penindakan apapun terhadap perilaku menyimpang penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada HK.

Begitu pula dengan Instrumen Pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang _unprosedural_ dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada Pimpinan Polri.

Apa yang terjadi dengan perilaku penyidik KPK dalam kasus HK jelas merupakan pembusukan terhadap Hukum Acara Pidana dan Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM yang berlaku universal, namun oleh Dewas KPK, Irwasum, Kompolnas, Divisi Propam Polri menutup mata dan tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum Pemerintahan Prabowo Subianto.

MK Proteksi Kepastian Hukum

Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Pidana Korupsi a/n Terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) yang telah berkekuatan hukum tetap, telah mengikat semua pihak, tidak hanya mengikat Terpidana (WS, ATF dan SB), JPU, Harun Masiku (HM) dan seluruh Saksi akan tetapi juga bagi KPK.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, telah memastikan bahwa si Penerima Suap adalah WS dan ATF, sedangkan Pemberi Suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp.600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka HM dan itu telah mengikat semua pihak.

Untuk mengubah atau membatalkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), namun sayangnya KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini, semata-mata demi menjaga prinsip Kepastian Hukum dan HAM yang bersifat universal.

Oleh karena itu, langkah KPK mengeluarkan Sprindik baru menetapkan HK dan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Suap dan Merintangi Penyidikan, jelas *merupakan pembusukan* terhadap Hukum Acara Pidana, mengingkari prinsip Kepastian Hukum dan HAM atas sebuah Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap dan telah mengikat semua pihak.

Terobosan Hukum Yang Salah

KPK harus ingat ketentuan hukum positif mengharuskan semua pihak taat dan tunduk pada prinsip kepastian hukum yang dihasilkan melalui Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Dalam rangka menjaga prinsip kepastian hukum itu pulalah, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah membatalkan wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK, padahal sebelumnya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK diberikan oleh U-U No.11 tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Namun, kewenangan tersebut dicabut oleh MK dalam Putusan PUU MK Nomor : 20/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:  Bencana Epidemi di Indonesia Kesempatan Baik Sebagai Pembelajaran 

Sebelumnya, MK pernah menyatakan bahwa hanya terpidana dan ahli warisnya yang berhak mengajukan PK. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016. Artinya Hukum Positif dan MK sangat protektif terhadap HAM dan Prinsip Kepastian Hukum itu sendiri.

Pertimbangan MK mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, didasarkan pada alasan-alasan sbb. :
a. Kewenangan yang diberikan kepada jaksa untuk mengajukan PK bertentangan dengan UUD 1945, karena
menimbulkan ketidakpastian hukum;
b. Kewenangan tersebut menyalahi norma kepentingan umum dan menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM).

AROGANSI KPK.

KPK seharusnya memahami putusan MK soal betapa pentingnya menjaga Kepastian Hukum, karena di dalamnya ada aspek HAM. KPK tidak boleh merasa dirinya seolah-olah berada di atas menara gading, lantas bisa melakukan apa saja atau menerobos kondisi di mana ketiadaan wewenang KPK untuk mengajukan PK, dengan cara yang salah yaitu membuka kembali penyidikan baru atas peristiwa pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan Sprindik baru untuk HK, maka KPK dipastikan bersikap arogan bahkan melakukan kejahatan jabatan baru berupa merekayasa peristiwa pidana baru dengan sumpah palsu atau keterangan palsu dari Saksi-Saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangannya itu dijadikan dasar Putusan Hakim dalam persidangan.

Oleh karena itu, Saksi-Saksi yang dulu telah diperiksa namun sekarang dipanggil lagi meskipun wajib hukumnya untuk hadir namun berhak menolak memberikan keterangannya, karena ia terikat pada keterangannya dalam perkara terdahulu, yang telah diklarifikasi, diverifikasi dan divalidasi di bawah sumpah dalam persidangan terbuka untuk umum.

Di sinilah letak sikap pembusukan terhadap Hukum Acara Pidana dan profesionalisme penyidik oleh pimpinan KPK, Independensi dan loyalitas kepada profesionalisme KPK patut dipertanyakan, bahkan KPK diduga tengah menyiapkan skenario Saksi Palsu atau Sumpah Palsu dipersidangan nanti, jika HK dan DTI kelak dibawa ke persidangan.

Keluarkan Sp3/praperadilan

Oleh karena faktanya HK telah dijadikan Tersangka secara tanpa dasar hukum yang kuat, agar KPK tidak kehilangan muka dan demi menjaga marwah KPK, maka pilihan KPK untuk tidak melanggar prinsip Kepastian Hukum hanyalah dengan cara hentikan penyidikan terhadap HK lewat SP3 atau menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh HK dengan segala konsekuensi.

Tindakan KPK sungguh memalukan, karena mengorbankan Independensi dan Profesionalisme KPK dengan melacurkan profesinya menjadi alat kepentingan politik yang disebut-sebut kepentingan Dinasti Politik Jokowi dan Kroninya.

Publik khawatir KPK akan meniru gaya Aguan, ketika ditanya wartawan mengapa investasi di IKN, jawab Aguan karena ini Perintah Jokowi dan demi menjaga muka Presiden. Jangan-jangan KPK juga nanti jika ditanya wartawan mengapa KPK mensprindikan HK dan menjadikannya tersangka, lalu KPK jawab ini perintah Jokowi dan demi menjaga muka Jokowi.

Penulis: Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol
Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN
Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Mekanisme Pemilihan Pimpinan NU: Menjaga Kemandirian di Tengah Tarik‑Ulur Idealisme dan Pragmatisme Politik
13 Tindak Pidana yang Dapat Dijerat UU Perampasan Aset
Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026
BON Negara Danantara: Melindungi Harta atau Melindungi Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Mekanisme Pemilihan Pimpinan NU: Menjaga Kemandirian di Tengah Tarik‑Ulur Idealisme dan Pragmatisme Politik

Berita Terbaru

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia saat diwawancarai sejumlah awak media. (Ist)

Politik

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil, Marwah Golkar Kian Meredup

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:43 WIB

Mabes Polri (Ist)

Ekonomi & Bisnis

Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:38 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Nasional

Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:26 WIB