Polrestabes Semarang Proses Hukum Dua Anggota Pelaku Pemerasan

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Mediakarya – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Semarang, Sabtu.

Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil.

Namun, Kapolrestabes belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.

Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.

Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Baca Juga:  Dubes Djauhari: Indonesia Semakin Didengar, Bukan Hanya Penonton

Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Bila terbukti akan ditindak tegas dan tuntas,” tambahnya, dilansir dari antara.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang anggota polisi dan seorang warga sipil itu terungkap setelah beredar video di media sosial.

Dalam video tersebut, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang, pada Jumat (31/1) malam.

Dalam video tersebut diketahui warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong.

Warga yang mengerumuni mobil tersebut meminta penumpang yang ada di dalam untuk keluar dan ternyata mereka mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan kartu anggota. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 15:24 WIB

YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB