Ombudsman Soroti Mal-Administrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, Mediakarya – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi maladministrasi pending klaim BPJS Kesehatan, karena bisa menghambat penyediaan alat kesehatan, kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi kepada masyarakat.

“Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan ini merupakan masalah krusial pelayanan publik,” kata Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan pers diterima ANTARA di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menyatakan pending klaim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan, karena rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

“Pending klaim pembayaran layanan ini tentu muaranya terjadi penundaan berlarut, bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang dapat mengancam keselamatan jiwanya,” ujarnya.

Ia manyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki untuk mengatasi potensi maladministrasi pending klaim BPJS Kesehatan. Pertama, pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.

“Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap maka pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu,” terangnya.

Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan ke pihak pemda dan membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit.

Baca Juga:  Perpusnas dan Ombudsman Resmikan Layanan Pojok Baca Digital

“Harus diakui, pihak BPJS saat ini cenderung pasif, kurang persuasif dan membiarkan masalah sengketa klaim ini terus menumpuk, padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan,” katanya.

Ketiga, rumah sakit mesti lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs. Pembayaran klaim itu hak setiap fasyankes yang telah melaksanakan kewajiban pelayanannya.

“Rumah sakit wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya,” tegas Robert.

Keempat, pemda diminta untuk lebih proaktif dalam merespon pending claim ini. Pemerintah tidak semata hanya berperan sebagai mediator saat sengketa sudah terjadi. Peran sebagai pemadam kebakaran tersebut harus dilapisi dengan upaya-upaya preventif.

“Pada ranah kebijakan, kami minta pemda memitigasi potensi sengketa dengan membuat perkada ihwal sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya pada ranah pengawasan pihak Pemda perlu melakukan pemantauan terhadap proses klaim secara rutin,” katanya, dilansir dari antara.

Kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel. Kasus di Jatim ditengarai juga terjadi di daerah-daerah lain.

“Kami minta Kementerian Kesehatan lakukan evaluasi tuntas atas klaim fasyankes ke BPJS sejak laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. Selanjutnya, dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para pihak yang melakukan maladministrasi,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Diduga Eksplorasi Ilegal, Sumur Pengeboran Minyak di Blang Rubek Meledak
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Turnamen Voli Putri Piala Banteng 2026 Tegalbuleud Sukses Digelar, CBS One Jadi Juara
Siswa SMAN 5 Kota Bekasi Torehkan Prestasi Pada Event Savate di Nepal
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:20 WIB

Diduga Eksplorasi Ilegal, Sumur Pengeboran Minyak di Blang Rubek Meledak

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:53 WIB

Siswa SMAN 5 Kota Bekasi Torehkan Prestasi Pada Event Savate di Nepal

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB