IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Mediakarya – Penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/26) merupakan kewenangan pihak penyidik.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa perkara yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sudah naik penyidikan. Dalam hal ini pihak penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (9/6/2026).

Menurutnya, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya, penyidik berwenang melakukan tindakan tersebut apabila terdapat dugaan bahwa lokasi dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” ujar Sugeng.

Sugeng menilai apabila dalam perkembangan penyidikan dipandang perlu dilakukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.

“IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Arsjad Sebut Program Ganjar-Mahfud Upayakan Penyetaraan bagi Difabel

IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya,

Terkait adanya informasi mengenai personel aparat keamanan TNI yang berjaga di kediaman jampidsus , IPW berpandangan bahwa keberadaan aparat TNI tersebut tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan oleh Kortastipikor bila penggeledahan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“IPW mendorong sebaliknya, seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.

IPW mendorong panglima TNI menarik pasukan TNI yang menjaga rumah jampidsus Febrie Ardiansyah jampidsus mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan/ penyidikan dan mencegah bentrok antar aparatur keamanan negara .

Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas.

“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya. (edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
IPW Dukung Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Mafia Kasus
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Patroli Dini Hari Polres Metro Jakarta Barat Berujung Penangkapan Terduga Pembawa Sabu
Penasihat Ahli Kapolri Minta Polres Metro Bekasi Kota Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
Seleksi Taruna Akpol 2026 Gunakan Teknologi Kedokteran Modern, Wakapolri Pastikan Transparansi
Bertemu Wamen PU, Penerima Beasiswa Garuda LPDP dengan 30 LoA Dunia Siapkan Ilmu untuk Pembangunan Indonesia
Di Balik Anggaran: Ketika Media Menjadi Agen Pembagian “Kue”
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:56 WIB

IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:24 WIB

IPW Dukung Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Mafia Kasus

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:10 WIB

Patroli Dini Hari Polres Metro Jakarta Barat Berujung Penangkapan Terduga Pembawa Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Minta Polres Metro Bekasi Kota Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Ekonomi & Bisnis

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”

Kamis, 9 Jul 2026 - 06:39 WIB