Hari Kedua The 9th Intergovernmental Group og Exoert on Consumer Protection Law and Policy,  BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok

GENEVA SWISS, Mediakarya – Memasuki hari kedua pelaksanaan The 9th Intergovernmental Expert Group Meeting on Consumer Protection Law and Policy, pembahasan forum berfokus pada isu Consumer Product Safety atau keselamatan produk sebagai salah satu aspek penting dalam penguatan sistem perlindungan konsumen global.

Pertemuan yang diselenggarakan dalam kerangka United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) tersebut membahas berbagai perkembangan implementasi United Nations Principles for Consumer Product Safety, termasuk upaya negara-negara dalam memperkuat regulasi, pengawasan pasar (market surveillance), serta mekanisme pencegahan terhadap peredaran produk yang tidak aman.

Dalam forum tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menyampaikan pandangan Indonesia melalui country intervention terkait komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek keselamatan produk.

Indonesia menyampaikan bahwa penerapan prinsip perlindungan konsumen perlu dilakukan melalui penguatan tiga pilar utama, yaitu pemerintah sebagai regulator dan pengawas, pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan kualitas produk, serta konsumen yang memiliki peran aktif melalui peningkatan pemahaman terhadap hak dan kewajibannya.

Dalam penyampaiannya, BPKN RI menegaskan bahwa keselamatan produk merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keselamatan, serta pemberdayaan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  PAM JAYA Gelar Townhall dan Salurkan Bantuan Bencana di HUT ke-103

Selain pembahasan mengenai keselamatan produk, Ketua BPKN RI juga menyampaikan pandangan Indonesia mengenai tantangan perlindungan konsumen dalam perkembangan e-commerce. Pertumbuhan perdagangan digital memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun juga memunculkan tantangan baru terkait keamanan produk yang diperjualbelikan secara daring, transparansi informasi, tanggung jawab pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Dalam forum tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya penguatan pendekatan perlindungan konsumen berbasis gender. Perspektif gender dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan perlindungan konsumen untuk memastikan tersedianya perlindungan yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan yang memiliki kebutuhan dan risiko berbeda dalam mengakses barang dan jasa.

Keikutsertaan BPKN RI dalam The 9th Intergovernmental Expert Group Meeting on Consumer Protection Law and Policy menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen di tingkat internasional. Forum ini juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antarnegara dalam menghadapi tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam forum internasional tersebut, BPKN RI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip internasional serta mampu memberikan perlindungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”
Menguji Keberpihakan Jokowi, PSI, PDIP atau Prabowo dalam Kasus Rempang–Galang
Hadiri Sidang IGE ke-9 UNCTAD di Jenewa, BPKN RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi
itel POWER 80 Hadir untuk Pengguna Aktif, Tawarkan Baterai Jumbo dan Underwater Recording
Stok Sapi Hidup Menipis, Pedagang Daging Jawa Timur Kembali Bergejolak
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas
Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:39 WIB

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:32 WIB

Hari Kedua The 9th Intergovernmental Group og Exoert on Consumer Protection Law and Policy,  BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:16 WIB

Menguji Keberpihakan Jokowi, PSI, PDIP atau Prabowo dalam Kasus Rempang–Galang

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hadiri Sidang IGE ke-9 UNCTAD di Jenewa, BPKN RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:20 WIB

itel POWER 80 Hadir untuk Pengguna Aktif, Tawarkan Baterai Jumbo dan Underwater Recording

Berita Terbaru

Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan (Foto;Ist)

Opini

Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:09 WIB