Hadiri Forum Dunia, BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr.  M. Mufti Mubarok.

Prof. Dr. M. Mufti Mubarok.

GENEVA SWISS, Mediakarya – Memasuki hari kedua pelaksanaan The 9th Intergovernmental Expert Group Meeting on Consumer Protection Law and Policy, pembahasan forum berfokus pada isu Consumer Product Safety atau keselamatan produk sebagai salah satu aspek penting dalam penguatan sistem perlindungan konsumen global.

Pertemuan yang diselenggarakan dalam kerangka United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) tersebut membahas berbagai perkembangan implementasi United Nations Principles for Consumer Product Safety, termasuk upaya negara-negara dalam memperkuat regulasi, pengawasan pasar (market surveillance), serta mekanisme pencegahan terhadap peredaran produk yang tidak aman.

Dalam forum tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menyampaikan pandangan Indonesia melalui country intervention terkait komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek keselamatan produk.

Indonesia menyampaikan bahwa penerapan prinsip perlindungan konsumen perlu dilakukan melalui penguatan tiga pilar utama, yaitu pemerintah sebagai regulator dan pengawas, pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan kualitas produk, serta konsumen yang memiliki peran aktif melalui peningkatan pemahaman terhadap hak dan kewajibannya.

Dalam penyampaiannya, BPKN RI menegaskan bahwa keselamatan produk merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keselamatan, serta pemberdayaan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ketua BPKN RI Imbau Pengusaha Travel untuk Penuhi Hak Calon Jemaah Haji Furoda 2025 yang Gagal Berangkat

Selain pembahasan mengenai keselamatan produk, Ketua BPKN RI juga menyampaikan pandangan Indonesia mengenai tantangan perlindungan konsumen dalam perkembangan e-commerce. Pertumbuhan perdagangan digital memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun juga memunculkan tantangan baru terkait keamanan produk yang diperjualbelikan secara daring, transparansi informasi, tanggung jawab pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Dalam forum tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya penguatan pendekatan perlindungan konsumen berbasis gender. Perspektif gender dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan perlindungan konsumen untuk memastikan tersedianya perlindungan yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan yang memiliki kebutuhan dan risiko berbeda dalam mengakses barang dan jasa.

Keikutsertaan BPKN RI dalam The 9th Intergovernmental Expert Group Meeting on Consumer Protection Law and Policy menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen di tingkat internasional. Forum ini juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antarnegara dalam menghadapi tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam forum internasional tersebut, BPKN RI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip internasional serta mampu memberikan perlindungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak
Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal
Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar
Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe
Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:52 WIB

BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual

Berita Terbaru