Nasib Pegawai KPK: Dipecat dengan Hormat Tapi tanpa Pesangon

- Editor

Selasa, 21 September 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Salah satu pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Giri Supardiono mengungkapkan, bahwa pekerja yang dipecat pimpinan lembaga antirasuah tidak mendapatkan pensangon. Dia lantas membandingkan pegawai KPK dengan buruh pabrik yang mendapatkan pesangon ketika dipecat.

“57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!” kata Giri yang dikutip dari republika di Jakarta, Selasa (21/9).

Giri mengatakan, dalan surat keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menyebutkan adanya pemberian pesangon. Dalam SK itu, pimpian KPK hanya memberikan tunjangan yang memang fasilitas tersebut merupakan tabungan hari tua para pegawai KPK yang dikelola BPJS.

“SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS,” katanya.

Dalam sebuah unggahan foto di akun Twitter-nya, Giri memperlihatkan SK ketua KPK terkait pemecatan terhadap para pegawai. Foto tersebut memang memeprlihatkan bahwa KPK hanya memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia lalu menyebut kalau puluhan pegawai yang sudah berjuang memberantas korupsi saat ini malah dicampakkan seperti sampah. Padahal, sambung dia, mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari para koruptor yang telah mencuri ratusan triliun.

Menurutnya, kedzaliman pimpinan KPK yang tidak memberikan pesangon itu harus dilawan. Dia mengatakan, hal itu serupa dengan ketika pimpinan lembaga antirasuah menyalurkan pegawai KPK tak lulus TWK ke BUMN yang dinilai sebagai akal bulus para pimpinan.

“Kedzaliman dan pengkhianatan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa kita diamkan. Harus kita lawan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Giri yakin jika rezeki memang sudah diatur. Dia juga meyakini para pegawai bisa tetap hidup dengan berbagai cara yang positif. Dia menegaskan bahwa cara ini lebih baik untuk mendapat penghidupan dari pada bermain kasus di KPK seperti yang dilakukan oleh bekas penyidik, Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.

Baca Juga:  Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

“Tuhan telah mengaturnya secara presisi. Beternak lele, jual siomay-gorengan, membuat kue, pelihara kambing, bertani, menulis buku, mengajar, berdagang. Lebih baik bagi kami daripada menggadaikan diri, layaknya lacur diri di Tanjung Balai,” katanya.

KPK mengakui bahwa mereka memang tidak memberikan pesangon dan uang pensiun. KPK mengaku hanya akan memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun. KPK juga akan memberikan manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/9).

Ali menjelaskan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas). Dia melanjutkan, pengelolaan THT dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Ali mengatakan, pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Besaran iuran THT setiap bulannya adalah 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Ali menjelaskan, komponen pembayaran THT itu terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan tiga persen dari kontribusi pegawai yang iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Berita Terbaru