Warga Desa Taman Rahayu Tuntut Kompensasi TPST Bantargebang

- Editor

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

BEKASI, Mediakarya – Musim hujan membawa tantangan tersendiri bagi warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Aroma dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terasa lebih kuat, ditambah dengan kehadiran lalat yang lebih banyak dari biasanya.

“Kalau musim hujan memang ada peningkatan, baik dari segi bau maupun lalat yang beterbangan,” ungkap Ketua Karang Taruna Desa Taman Rahayu, Emin Suryana kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Selasa (18/2/2025).

Di tengah kondisi tersebut, sebuah ketimpangan masih membayangi warga Desa Taman Rahayu. Dari tiga dusun yang terdampak TPST Bantargebang, baru Dusun 3 yang menerima kompensasi. Wilayah penerima kompensasi ini meliputi RW 05, 06, dan 07.

“Nilainya Rp216.450 per bulan. Untuk usulan tahun 2025, kami meminta penyamaan nominal dengan tiga kelurahan di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp350.000 per bulan,” ujar Jibril, sapaan akrab Emin Suryana.

Sementara itu, nasib Dusun 1 dan 2 masih dalam tahap perjuangan. Untuk Dusun 2 baru memasuki tahap usulan kompensasi, sedangkan Dusun 1 masih dalam proses upaya pengajuan. “Karena harus ada kajian-kajian yang ditempuh untuk kelengkapan pemberkasannya,” ungkap Jibril.

Baca Juga:  Made Supartha: Belasan Pelanggaran Terjadi Dilakukan Pengusaha di Jatiluwih Termasuk Pelanggaran Aset

Tak heran jika tuntutan kompensasi itu muncul. Desa Taman Rahayu merupakan wilayah Kabupaten Bekasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, lokasi di mana TPST berada. Artinya, aroma tak sedap dari tumpukan sampah tak pandang bulu menyapa hidung warga di tiga dusun tersebut.

Usulan serupa juga disampaikan Kepala Desa Taman Rahayu, H. Abdul Wahid, saat menghadiri reses Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E, Kamis (13/2/2025) lalu.

“Kami mengusulkan kompensasi bagi warga yang terkena imbas TPST Bantargebang. Saat ini baru satu dusun yang mendapatkan kompensasi, sedangkan yang terkena dampak ada tiga dusun,” tegas Abdul Wahid.

Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Sarif yang juga merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bekasi ini. Menurutnya, seluruh warga Desa Taman Rahayu sudah selayaknya menerima kompensasi.

“Jika kita mengacu pada aturan, ini sudah layak untuk satu Desa Taman Rahayu mendapatkan kompensasi,” tegas Sarif. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB