Tetap Taat Asas, PT Cipta Jaya Piranti Komitmen Jaga Kualitas Pekerjaan PSN

- Penulis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Objek wisata di Labuan Bajo NTT. (Ist)

Objek wisata di Labuan Bajo NTT. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – PT Cipta Jaya Piranti membantah adanya pemberitaan bahwa pihaknya tidak menyelesaikan sisa pembayaran terhadap sub kontraktor (subkon) dalam pekerjaan proyek strategis nasional (PSN) yang berlokasi di objek Wisata Para Puar Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Proyek Manajer PT Cipta Jaya Piranti, Wahyu menegaskan bahwa tertundanya sisa pembayaran terhadap subkon tersebut lantaran adanya perhitungan jumlah volume pekerjaan yang diajukan oleh pihak subkon jauh berbeda denga hasil opname dari pengawas pekerjaan.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa volume pekerjaan yang diajukan oleh pihak subkon jauh berbeda dengan hasil opname dari pengawas pekerjaan.Hal ini yang menyebabkan kendala pembayaran tidak bisa direlease,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (29/3/2025).

Lebih lanjut kata Wahyu, kontraktor mendapatkan data volume dari anggota pengawas namun tidak di release oleh team leader pengawas. Selain itu, ada material yang sudah disuplai di lapangan namun tidak dibobot progress oleh pengawas.

Baca Juga:  KPK Limpahkan Berkas Dirut PT JOP Dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti

“Persoalan ini juga yang menyebabkan progress tidak mencapai seratus persen. Kami menilai pihak konsultan pengawas sepertinya tidak mau mengakui bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan kontraktor,” katanya.

Seharusnya, kata Wahyu, kontraktor mengakui apa yang disetujui secara sepihak oleh pihak konsultan pengawas, pengawas teknis maupun BOPLBF sendiri karna waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir.

“Kami bukannya tidak mau melunasi sisa pembayaran. Tentu sebagai kontraktor memiliki hak dan kewajiban. Namun dalam persiapan proyek di Labuan Bajo ini ada persoalan teknis yang belum diselesaikan. Jadi tidak semudah itu menuding kami tak bertanggung jawab apalagi menyebut perusahaan kami culas,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku bahwa terkendalanya pembayaran tersebut di antaranya karena adanya SKB 3 menteri, yang mana kegiatan kegiatan operasional kantor terhenti sementara karena cuti lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel
Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi
HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan
BKI dan PLN Indonesia Power Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Energi Berkelanjutan dan Dekarbonisasi
IAW: Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Bukti Lembaga Pengawas Keuangan Sudah Tak Bertaji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:13 WIB

Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB