Skandal Produk Halal Berbabi: PKB Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Temuan produk makanan bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi memicu keprihatinan publik. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

“Saya meminta penemuan ini ditindaklanjuti secara serius. Mengapa produk yang sudah mengantongi sertifikat halal bisa mengandung babi dan tetap beredar di pasaran? Ini jelas kelalaian serius yang harus segera dievaluasi,” tegas Asep saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/4/2025).

Hasil pengawasan gabungan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tujuh produk pangan olahan yang mengandung unsur porcine (babi), meskipun telah bersertifikat dan berlabel halal. Mirisnya, sebagian besar produk tersebut merupakan makanan manis yang populer di kalangan anak-anak.

Asep menilai kasus ini sebagai preseden buruk dalam sistem sertifikasi halal nasional. Menurutnya, produk halal harus melewati proses yang ketat—mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi—untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam.

“Jika label halal bisa dimanipulasi, maka kepercayaan masyarakat—terutama umat Islam—akan runtuh. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kutukan Konstitusi Palsu

Ia juga mendorong BPJPH segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem sertifikasi yang berlaku saat ini dan membuka hasil investigasi kepada publik. “Jika terbukti ada kecurangan dari pihak produsen, sanksi hukum harus dijatuhkan tanpa kompromi,” kata Asep.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa produsen makanan berkewajiban menjaga kehalalan produk dan melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Kewajiban memperbarui sertifikat halal juga harus dipatuhi secara ketat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Asep menegaskan bahwa pelaku usaha yang lalai menjaga kehalalan produk dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Jangan sampai kasus ini dianggap sepele. Jika tidak ditindak tegas, ke depan bisa terjadi lagi dan lagi. Masyarakat harus dilindungi, terutama dalam hal konsumsi makanan yang sesuai dengan keyakinannya,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat II ini.

Asep juga meminta BPJPH melakukan evaluasi internal untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalam lembaga. “Kalau terbukti ada pejabat terlibat dalam praktik manipulasi, sanksinya harus keras, bahkan sampai pemecatan. Ini menyangkut integritas lembaga dan kepatuhan terhadap syariat,” pungkasnya. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB