Freddy Widjaja Tuntut Hak Waris Sinar Mas Group yang Belum Selesai

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Medikarya- Freddy Widjaja, salah satu putra dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kembali menegaskan tuntutannya atas hak waris yang belum ia terima secara adil. Dalam konferensi pers di Jakarta, Freddy menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, dirinya masih belum memperoleh bagian sah dari kekayaan keluarga.

Freddy merupakan anak dari istri keempat, Lidya Herawati Rusli, yang diakui secara hukum melalui akta notaris pada tahun 1991. Namun, menurut Freddy, hanya anak-anak dari istri pertama saja yang saat ini menguasai aset dan operasional grup usaha raksasa tersebut, termasuk Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

“Yang kami terima hanyalah rumah, kendaraan, dan pendidikan, tidak seperti anak-anak dari istri pertama yang memiliki akses penuh terhadap dividen dan kepemilikan saham di Sinar Mas,” jelas Freddy kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak dari istri kedua hingga kelima yang terlibat dalam pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan.

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Komisi II DPRD Kota Bekasi Akan Sidak Zona Sanitary Landfill TPA Sumur Batu

Kuasa hukum Freddy, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menyatakan bahwa hak waris adalah hak keperdataan yang tidak memiliki batas waktu dan akan terus diwariskan. Ia menyebut kliennya telah memperjuangkan hak tersebut selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak keluarga besar Widjaja.

“Pak Freddy adalah ahli waris sah yang sampai sekarang belum memperoleh haknya. Hak waris tidak bisa gugur begitu saja,” ujar Agustinus.

Berdasarkan estimasi, total kekayaan bersih Sinar Mas Group mencapai Rp 360 triliun setelah dikurangi utang. Dari nilai tersebut, Freddy mengklaim seharusnya dirinya berhak atas bagian senilai Rp 13 triliun, namun hingga kini belum mendapatkan satu rupiah pun.

Freddy dan tim hukumnya menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui jalur negosiasi.

“Kami berharap pihak keluarga besar mau membuka ruang dialog demi keadilan bagi seluruh ahli waris yang sah,” tutup Agustinus. (adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB