Freddy Widjaja Tuntut Hak Waris Sinar Mas Group yang Belum Selesai

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Medikarya- Freddy Widjaja, salah satu putra dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kembali menegaskan tuntutannya atas hak waris yang belum ia terima secara adil. Dalam konferensi pers di Jakarta, Freddy menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, dirinya masih belum memperoleh bagian sah dari kekayaan keluarga.

Freddy merupakan anak dari istri keempat, Lidya Herawati Rusli, yang diakui secara hukum melalui akta notaris pada tahun 1991. Namun, menurut Freddy, hanya anak-anak dari istri pertama saja yang saat ini menguasai aset dan operasional grup usaha raksasa tersebut, termasuk Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

“Yang kami terima hanyalah rumah, kendaraan, dan pendidikan, tidak seperti anak-anak dari istri pertama yang memiliki akses penuh terhadap dividen dan kepemilikan saham di Sinar Mas,” jelas Freddy kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak dari istri kedua hingga kelima yang terlibat dalam pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan.

Baca Juga:  Alumni BEM Seluruh Indonesia dan Aktivis Kampus Deklarasikan Pandawa Nusantara

Kuasa hukum Freddy, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menyatakan bahwa hak waris adalah hak keperdataan yang tidak memiliki batas waktu dan akan terus diwariskan. Ia menyebut kliennya telah memperjuangkan hak tersebut selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak keluarga besar Widjaja.

“Pak Freddy adalah ahli waris sah yang sampai sekarang belum memperoleh haknya. Hak waris tidak bisa gugur begitu saja,” ujar Agustinus.

Berdasarkan estimasi, total kekayaan bersih Sinar Mas Group mencapai Rp 360 triliun setelah dikurangi utang. Dari nilai tersebut, Freddy mengklaim seharusnya dirinya berhak atas bagian senilai Rp 13 triliun, namun hingga kini belum mendapatkan satu rupiah pun.

Freddy dan tim hukumnya menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui jalur negosiasi.

“Kami berharap pihak keluarga besar mau membuka ruang dialog demi keadilan bagi seluruh ahli waris yang sah,” tutup Agustinus. (adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terbaru