SUKABUMI, Mediakarya – Laskar Fiisabilillah Indonesia (LFI) melayangkan surat somasi kepada DPRD Kota Sukabumi terkait dugaan 12 anggota legislatif yang merangkap jabatan di berbagai organisasi penerima hibah dari APBD.
Ketua LFI, Abi Kholil Asubki, menyebut permintaan informasi dan klarifikasi tersebut merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mencermati adanya indikasi bahwa sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi juga menjabat di organisasi massa, cabang olahraga, hingga organisasi keagamaan yang secara aktif menerima dana hibah dari APBD,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Abi, praktik rangkap jabatan melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak kepercayaan publik.