JAKARTA, Mediakarya – Praktik dugaan kongkalikong dalam proses tender proyek pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Pemkot dan Pemkab Bekasi, kembali mencuat.
Hal tersebut menyusul temuan Nasional Corruption Watch (NCW), terkait dengan indikasi kejanggalan dalam sejumlah proses lelang proyek barang dan jasa yang berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Kasus tersebut kini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan integritas sistem pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan catatan NCW, terdapat ratusan dokumen tender terbuka di Kota dan Kabupaten Bekasi, diduga ada praktik yang mencurigakan dan dilakukan secara berulang, seperti pemenang tender yang berasal dari perusahaan dengan koneksi kuat ke pejabat tertentu.
Selain itu, penawaran harga yang tidak kompetitif, hingga dugaan adanya peserta tender ‘boneka’ atau perusahaan pendamping yang hanya ikut untuk formalitas.
“Berdasarkan catatan NCW di lapangan, ditemukan sejumlah tender dengan jumlah peserta yang terbatas dan pemenangnya berasal dari kelompok rekanan yang itu-itu saja,” ujar Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Sabtu (12/7/2025).
Pihaknya juga menemukan adanya bukti hukum yang mengarah pada pelanggaran pidana, pola-pola ini patut dicermati lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Sebab, proses lelang yang curang dalam pengadaan barang dan jasa memiliki potensi besar untuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, lelang yang tidak adil berpotensi merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu, serta melibatkan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi.
“Lelang yang diatur dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kota dan Kabupaten Bekasi, sudah menjadi rahasia umum, dan dari tahun ke tahun peserta lelangnya pun itu-itu saja,” kata Herman.
“Terkait dengan adanya kejanggalan dan dugaan pemenang lelang proyek yang sudah diatur, NCW berharap agar KPK, Kejaksaan, dan juga LKPP, segera turun ke Kota dan Kabupaten Bekasi,” tambah Herman.
Sejumlah kalangan kontraktor yang tak mau disebutkan identitasnya juga menyampaikan keresahannya terkait dengan praktik kotor oknum pejabat Kota dan Kabupaten Bekasi.
Ia mengaku sulit bersaing dalam proses tender karena merasa pemenang sudah diatur sejak awal.
“Kami sering ikut tender, tapi seperti sudah ada yang punya. Kadang dokumen kita dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal semuanya lengkap. Bahkan pemenang tender itu jauh sebelumnya sudah berinvestasi melalui sistem “ijon” dengan calon kepala daerah tertentu saat musim pilkada 2024 lalu,” ujar salah satu kontraktor.
Herman menambahkan, bahwa NCW telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang memiliki hubungan kedekatan dengan kepala daerah baik di Kota dan Kabupaten Bekasi yang saat Pilkada 2024 lalu diduga ikut menyuplai dana dan guna menyukseskan calon tertentu.
“Kami sudah kantongi beberapa perusahaan. Dan di antaranya yang saat ini sebagai pemenang lelang proyek di Kota dan Kabupaten Bekasi. Modus yang dilakukan oleh sejumlah kontraktor tersebut mengikutsertakan perusahaan “boneka” guna meloloskan salah satu perusahaan. Dan ini sudah jelas-jelas pelanggaran berat,” kata Herman.
Oleh karena itu, NCW beserta sejumlah perusahaan yang mengaku dirugikan dalam proses lelang di Kota dan Kabupaten Bekasi telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menindaklanjuti adanya dugaan kongkalikong dalam proses lelang yang dinilai tak sehat.
Selain itu, NCW juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen perusahaan dan mengantongi sejumlah nama pejabat di Pemkot dan Pemkab Bekasi yang diduga ikut terlibat dalam proses lelang yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan sejumlah alat bukti dan sejumlah nama yang siap dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi ke KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kota dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Herman. (Pri)