Beranda / Nasional / IAW: 10 Tahun Negara Kelola Beras Busuk, Data Rusak, Rakyat Rugi, Kini Produsen Diperiksa

IAW: 10 Tahun Negara Kelola Beras Busuk, Data Rusak, Rakyat Rugi, Kini Produsen Diperiksa

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Audit Watch (IAW) mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri dalam mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran mutu beras.

Sekjen pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengungkapkan, setelah satu dekade bergulir tanpa perbaikan struktural, akhirnya penegakan hukum menyentuh produsen besar beras.

Iskandar mengungkapkan, Bareskrim Polri pada Kamis (10/7/2025) telah memeriksa empat raksasa industri pangan: Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (anak usaha Japfa Group). Dugaan mereka sama: bermain mutu dan takaran, melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), dan berpotensi mencemari konsumsi nasional.

“Langkah ini bukan hal remeh. Data Kementan menyebut ada 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan atau tidak sesuai standar mutu. Investigasi polisi mencakup lebih dari 10 provinsi, dan akhirnya, korporasi besar pun terseret,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Sabtu (12/7/2025).

Regulasi Macet di Implementasi

Berdasarkan catatan IAW, sejak Permendag No. 19 Tahun 2014 dan Permendag 103 Tahun 2015 diberlakukan, mekanisme impor dan distribusi beras diatur cukup ketat. Sayangnya, sejak itu pula terjadi penyimpangan, dokumen fiktif, izin ganda, hingga impor tanpa rekomendasi teknis dari Kementan.

“UU No. 15 Tahun 2004 memang memberikan mandat kepada BPK untuk mengaudit keuangan negara, termasuk dalam hal pangan. Namun tidak cukup kuat untuk menjerat pelaku usaha yang bermain di wilayah kualitas. Hukum administratif tidak cukup menggigit. Inilah akar lemahnya akuntabilitas,” ungkap Iskandar.

Selain itu, berdasarkan audit BPK 2015–2024, Iskandar menuding ada gelombang laporan yang tak dihiraukan. Sebagaimana laporan resmi LHP BPK selama 10 tahun menunjukkan pola yang mencemaskan.

Di mana pada tahun 2015–2017, BPK menemukan 70.000 ton beras impor masuk tanpa prosedur sah. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Kemudian tahun 2016, program raskin/CBP Bulog menyisakan masalah yakni volume kurang 30.000 ton, distribusi salah sasaran, dan potensi kerugian negara Rp335 miliar.

Di tahun 2020, BPK menegaskan bahwa data produksi beras tidak sinkron antara BPS, Bulog, dan Kementan, mendorong kebijakan impor yang salah arah.

Sementara tahun 2023, terjadi duplikasi bansos antar instansi, mengakibatkan pemborosan anggaran hingga Rp500 miliar.

Tahun 2024, dari 738 entitas yang diaudit, ditemukan 4.441 pelanggaran regulasi dan 112 rekomendasi untuk ketahanan pangan yang belum ditindaklanjuti.

“Selama bertahun-tahun, rekomendasi BPK didiamkan. Audit dijadikan pajangan. Data tidak pernah diharmonisasi. Dan publik membayar mahal untuk kegagalan sistemik ini,” beber Iskandar.

Sementara, itu, evaluasi satu dekade adalah pelajaran yang tak dipelajari.
Jika diurai, maka ada empat masalah utama yang terus berulang:

  1. Terkait kepatuhan impor terlihat kota dan realisasi impor tidak berdasarkan data riil. Celah ini terus dimanfaatkan sejak 2015 tanpa pembenahan berarti.
  2. Dari sisi subsidi pangan, terlihat dana triliunan rupiah untuk rakyat miskin justru dikorupsi dengan modus volume dikurangi dan distribusi fiktif.
  3. Dari data pangan: sistem informasi terfragmentasi. Rekomendasi integrasi berbasis NIK dari BPK hanya diadopsi 78%, lamban, dan setengah hati.
  4. Penegakan hukum baru pada tahun 2025 aparat penegak hukum serius bertindak. Sebelumnya, kasus seperti ini lebih sering ditutup secara administratif.

Apa Yang Harus Dilakukan Negara Sekarang?

Oleh karena itu, IAW merekomendasikan empat langkah mendesak. Pertama, bangun sistem data pangan nasional terpadu untuk mengintegrasikan data Kementan, BPS, Bulog, dan Kemensos dalam satu sistem berbasis NIK atau Indeks Bantuan Pangan (IBP).

Kemudian kedua, sanksi progresif untuk korporasi pelanggar SNI berupa pencabutan izin edar, denda berjenjang, hingga tuntutan pidana korporasi. Jangan cuma salahkan pengecer kecil!

Ketiga, audit Bansos beras setiap semester melalui kolaborasi BPK–KPK untuk mengaudit e-voucher dan distribusi bansos secara digital.

“Dan terakhir, bentuk joint task force investigatif pangan, berupa gabungan antara BPK, Satgas Pangan Polri, dan kelompok masyarakat konsumen untuk audit mutu secara berkala,” jelasnya.

Menutup Tidur Panjang 10 Tahun

IAW menilai kejahatan pangan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika beras oplosan atau takaran kurang dibiarkan, maka bukan hanya uang negara yang hilang, tapi kepercayaan publik juga ikut lenyap.

“Tahun 2025 bisa jadi awal yang baik, asalkan tidak berhenti pada pemeriksaan semata. Indonesia harus membangun tata kelola pangan yang transparan, terhubung, dan tegas terhadap pelanggar,” ucap Iskandar.

“Jika ini terus dibiarkan maka kami memprediksi negara berisiko kehilangan hingga Rp20 triliun per tahun hanya karena beras tidak diawasi dengan benar,” pungkasnya.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *