Mutasi Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi Dituding Sarat Dengan Kepentingan

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB.BEKASI, Mediakarya  – Sejumlah pihak menyoroti proses rotasi dan mutasi jabatan strategis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang dituding menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.

Salah satunya diungkapkan Aktivis Mahasiswa Bekasi Raya, Ali Akbar. Dirinya menduga pergantian jabatan strategis di Perumda Tirta Bhagasasi mengabaikan semangat tranparansi dan akuntabel.

Padahal, transparasi dan akuntabilitas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, mencegah praktik KKN, serta memastikan bahwa penempatan pegawai didasarkan pada meritokrasi dan kebutuhan organisasi.

Pihaknya juga menyoroti soal pengangkatan Popit dan Yadi yang diduga belum cukup golongan, namun dipaksakan.

“Kami menilai bahwa pengangkatan Popit dan Yadi melanggar Permendagri 23 tahun 2024,”ungkap Alli Akbar, aktifis Mahasiswa Bekasi, Senin (14/7/2025).

Baca Juga:  Soal Panama Papers, Pendukung Jokowi Pernah Serang Prabowo Pada Pilpres 2019 Gunakan Data OCCRP

Pria yang kerap disapa Encang Ali ini juga menyebut bahwa pengangkatan keduanya melanggar Permendagri. Selain itu ada dugaan sarat dengan kepentingan.

“Pengangkatan mereka terkesan dipaksakan, dan disinyalir ada ‘under table’nya,”ungkapnya menambhakan.

Diketahui, Popit yang sebelumnya menjabat Kasi kini mengisi posisi Kabag Umum, sedangkan Yadi yang sebelumnya Kepala Cabang Pembantu kini menjadi Kepala Cabang.

Sementara itu, Gimo, selaku Kepala bagian Sumber Daya Manusia Titra Bhagasasi saat dikonfirmasi mengaku tidak tau detail soal prosesnya lantaran dirinya juga berbarengan dilantik sebagai Kepala Bagian SDM.

“Kalau soal dugaan itu saya kurang faham, karena menurut saya itu bagian dari hak preogratif pimpinan, dan kebetulan pengangkatannya juga baru saja dilakukan dan berbarengan dengan saya,”kata Gimo.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB