11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

- Editor

Selasa, 2 September 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Sempat Bertahan Di Tugu Adi Pura Kota Sukabumi

Masa Sempat Bertahan Di Tugu Adi Pura Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Massa aksi Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada Senin (1/9/2025) malam setelah sempat bertahan hingga pukul 20.30 WIB.

Massa baru bersedia bubar setelah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyepakati pencabutan kebijakan tunjangan DPRD dan aparat keamanan melepas seorang peserta aksi yang sempat ditahan saat kericuhan di depan kantor DPRD.

Ayep bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan jajaran Forkopimda mendatangi Tugu Adipura, tempat massa berkumpul. Sebelumnya, massa sempat mengancam tidak akan meninggalkan lokasi sebelum tuntutan dipenuhi.

Selain isu nasional, aksi ini juga menyoroti kebijakan lokal, terutama soal anggaran tunjangan DPRD yang dinilai mewah, seperti tunjangan hari raya, perumahan, dan transportasi. Massa menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya empati dari Wali Kota di tengah kondisi sosial yang sedang bergejolak.

11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi

  1. Menuntut DPR RI bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  2. Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 2/2002).
  3. Menuntut kepala pemerintahan bertanggung jawab atas tragedi 28 Agustus 2025 dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
  4. Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945).
  5. Menuntut investigasi hukum menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
  6. Menuntut reformasi struktural Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No. 2/2002).
  7. Menuntut Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No. 9/1998 Pasal 1 ayat 1).
  8. Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang dinilai tidak menunjukkan empati karena mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
  9. Menuntut pencabutan Perwal Sukabumi No. 8/2025 tentang Tunjangan Hari Raya, No. 2/2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan No. 3/2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD, serta mendorong DPRD agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  10. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius pemberantasan korupsi.
  11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan pekerja transportasi daring.
Baca Juga:  BNNP Kaltara Musnahkan 22,6 Kilogram Sabu Milik Dua Warga Filipina

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi di berbagai daerah merupakan cerminan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Massa menyerukan seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas serta mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan,” tegas pernyataan mereka. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB