Aparesiasi Langkah Presiden Prabowo, Pejabat BUMN dan Danantara Kembali Jadi Penyelenggara Negara yang Diaudit BPK

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskandar Sitorus. (Ist)

Iskandar Sitorus. (Ist)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Pada 26 September 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dalam Rapat Kerja bersama DPR bahwa “organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN adalah penyelenggara negara”, artinya, BPK memiliki wewenang untuk audit BUMN dan entitas terkait secara reguler.

Selain itu, revisi UU BUMN disepakati menghapus pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Ini bukan sekadar perubahan redaksional, ini sangat prinsip karena membuka kembali celah pemeriksaan langsung terhadap Danantara dan pejabatnya, dan mengangkat tanggung jawab hukum mereka ke panggung publik.

Implikasi hukum dan keuangan dari status penyelenggara negara

  1. Audit BPK akan lebih luas dan reguler. Dengan status ini, BPK tidak lagi perlu menunggu “kondisi tertentu” atau batasan khusus untuk lakukan audit keuangan, investigatif, atau kinerja bisa lebih rutin. Itu artinya semua operasi Danantara dan BUMN akan dapat diuji langsung.
  2. Tanggung jawab pelanggaran bertambah berat jika pejabat Danantara atau BUMN mengambil keputusan yang merugikan negara (misalnya proyek WtE gagal besar). Mereka bisa diproses bukan sebagai “pejabat swasta” tapi sebagai penyelenggara negara yang melanggar undang-undang ketatanegaraan dan keuangan negara.
  3. Mengikis “Business Judgment Rule” yang biasanya memberikan pelindung bagi direksi atas keputusan bisnis asalkan dilakukan dengan itikad baik. Sekarang, bila mereka jadi benar-benar penyelenggara negara, pertanggungjawaban bisa jadi jauh lebih berat dan ketat.

Hubungan status penyelenggara dengan proyek WtE, mau kejar atau terperosok?

Pernyataan ini menyulut detik-detik yang menegangkan dalam analisis kita terhadap proyek WtE Danantara, yakni, jika pejabat Danantara dan BUMN adalah penyelenggara negara, maka setiap skenario kegagalan proyek, konflik kepentingan, audit tertutup, semua itu bisa jadi objek gugatan publik.

Status ini memperkuat argumentasi bahwa proyek WtE bukan “bisnis biasa”, melainkan aktivitas publik yang wajib diaudit, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara penuh.

Baca Juga:  Revolusi Jakarta

Maka, semua kontrak, tender, analisis risiko, hingga Patriot Bonds wajib terbuka publik, agar tidak jadi “jalan tikus hukum” di balik kedok investasi hijau.

Sinisme dan pertanyaan publik ala IAW

Jika dulu “sempat beberapa waktu disimpangkan” bahwa pejabat BUMN “bukan penyelenggara negara”, sehingga bisa lepas dari audit langsung BPK, maka sekarang tidak lagi! Mengapa perubahan ini muncul sebelum proyek-proyek seperti WtE besar-besaran digarap? Apakah ini sebagai langkah proteksi atas potensi kerugian masa depan? Jawabannya iya. Sepertinya Presiden Prabowo Subianto sudah bisa memprediksi dampak buruk dari perilaku/kinerja “bukan penyelenggara negara” itu terhadap pemerintahannya.

Apakah Danantara dan pejabatnya sudah siap menjadi objek audit publik penuh, bukan hanya sebatas auditor internal dan lembaga tertutup? Tentu harus siap!

Kekuatan strategis untuk Danantara, kalau mau “Bermain Bersih”

  1. Sebarkan transparansi sejak awal, audit, kontrak, pengadaan, Patriot Bonds, dimana publik harus bisa mengakses semua dokumen.
  2. Bangun sistem compliance dan whistleblower internal agar pejabat berani melaporkan risiko atau penyimpangan.
  3. Pusatkan pengawasan independen: DPR, BPK, dan lembaga publik harus punya “mata” tetap di proyek-proyek Danantara dan BUMN.
  4. Evaluasi ulang proyek berisiko tinggi: WtE bisa terus jadi rencana, tapi kapasitas dan skala awal harus konservatif supaya tidak jadi bom hukum dan fiskal.

Kesimpulan: titik balik legal dan publik

Dengan status baru sebagai penyelenggara negara, Danantara dan pejabat BUMN seolah mendapat “lencana audit” penuh. Apa pun kegagalan mareka, termasuk di proyek WtE, bukan lagi sesuatu hal yang bisa disembunyikan di balik struktur korporasi.

Semoga mereka pakai status itu untuk bertanggung jawab, bukan sebagai topeng legitimasi atas proyek megah tapi rawan rugi.

Dalam hukum sekarang, tidak ada ruang untuk proyek hijau yang jadi hijau-hijauan. Jika Danantara tidak siap, status penyelenggara negara bisa jadi pisau tajam menghujam kelemahan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir
Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang
Tiga Jalan Pemikiran Strukturalis Ekonomi Politik Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB