SUKABUMI, Mediakarya – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap aksi sindikat curanmor yang memalsukan dokumen kendaraan untuk melancarkan penjualan mobil hasil kejahatan. Tak seperti pelaku curanmor pada umumnya, jaringan ini terlebih dahulu melengkapi mobil curian dengan STNK dan BPKB palsu agar tampak legal di mata pembeli.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan hilangnya satu unit Toyota Calya milik warga di Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, pada 1 September 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras bersama Polsek Lembursitu melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan penyisiran lintas wilayah.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan terorganisir tersebut. Dua pelaku berinisial UK (50) dan AS alias AB (42) bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan AM (48) dan US (37) bertugas memalsukan dokumen kendaraan.




