JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo yang menyebut dirinya terlibat dalam upaya menghambat penyidikan dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret perusahaan forwader Blueray Cargo Group.
Iskandar mengungkapkan, keterlibatannya dalam perkara itu semata-mata sebagai penerima kuasa nonlitigasi dari John Field pimpinan Blueray Cargo Group untuk melakukan pengumpulan informasi terkait kondisi hukum yang dihadapi perusahaan.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, Iskandar mengaku mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam mengusut perkara tersebut.
Bahkan, saat John Field telah ditetapkan sebagai tersangka, Iskandar mengaku turut mengantarkan yang bersangkutan ke KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Iskandar juga menyebut telah memberikan sejumlah informasi kepada penyidik KPK, termasuk terkait dugaan aliran dana dari Blueray kepada sejumlah pihak. Informasi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Menanggapi polemik tersebut, analis hukum dari Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Nurseylla Indra, S.H.,M.M., menilai bahwa setiap informasi seyogyanya disampaikan kepada publik harus ditempatkan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pernyataan yang disampaikan kepada publik perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Dalam kasus ini, klarifikasi dari Iskandar Sitorus penting untuk diketahui masyarakat sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisinya dalam perkara tersebut,” ujar Seylla dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Seylla, apabila benar seseorang berperan dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, maka kontribusi tersebut seharusnya dipandang sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum, bukan langsung diasosiasikan sebagai upaya menghambat penyidikan.
“Setiap warga negara yang beritikad baik membantu aparat dengan memberikan informasi yang relevan semestinya menjadi bagian dari solusi dalam pengungkapan kasus. Karena itu, akurasi narasi yang disampaikan kepada publik menjadi sangat penting,” katanya.
Praktisi hukum ini juga menyoroti peran Indonesia Audit Watch yang selama ini aktif memberikan data dan analisis terkait berbagai dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“IAW selama ini dikenal sebagai lembaga yang cukup aktif menyampaikan temuan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, apabila muncul persepsi yang berpotensi mendiskreditkan peran tersebut, maka klarifikasi terbuka menjadi penting agar tidak menimbulkan preseden negatif terhadap partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Seylla menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kualitas komunikasi publik yang dibangun selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Penegakan hukum yang kuat membutuhkan dukungan kepercayaan publik. Karena itu, informasi yang disampaikan harus akurat, berimbang, dan tidak mengaburkan fakta. Kolaborasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil perlu terus dijaga agar semangat pemberantasan korupsi tetap berjalan secara efektif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan Iskandar Sitorus, mengarah ke upaya menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kasus suap Bea dan Cukai.
“Saksi IHS (Iskandar HP Sitorus) hadir dalam pemeriksaan, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh. “Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ucap Budi. (Adt)










