Mantan Kadisporapar Sukabumi Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Ratusan Juta Uang Retribusi Wisata

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis untuk tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengantongi bukti kuat terkait aliran dana retribusi yang tidak disetorkan.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara TCN dan saudari SS, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian, Senin (8/12/2025).

Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi agar proses penyidikan berjalan lebih efektif,” jelas Hadrian.

Terkait modus yang dilakukan, Hadrian mengungkapkan bahwa para tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi tempat wisata. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain.

Baca Juga:  Wali Kota Jakbar: Progres Sortir Lipat Surat Suara Capai 80 Persen

“Para tersangka membuat seolah-olah penyetoran yang telah mereka sisihkan itu adalah penyetoran resmi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp466 juta,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP (primair).

Secara subsidiair, mereka dikenakan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang digunakan para tersangka. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB