Mantan Kadisporapar Sukabumi Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Ratusan Juta Uang Retribusi Wisata

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis untuk tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengantongi bukti kuat terkait aliran dana retribusi yang tidak disetorkan.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara TCN dan saudari SS, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian, Senin (8/12/2025).

Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi agar proses penyidikan berjalan lebih efektif,” jelas Hadrian.

Terkait modus yang dilakukan, Hadrian mengungkapkan bahwa para tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi tempat wisata. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain.

Baca Juga:  Ferry Irawan Diperiksa Sembilan Jam Sebagai Tersangka Kasus KDRT

“Para tersangka membuat seolah-olah penyetoran yang telah mereka sisihkan itu adalah penyetoran resmi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp466 juta,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP (primair).

Secara subsidiair, mereka dikenakan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang digunakan para tersangka. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa
Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan
Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Anggota PWI Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum TNI
Genset PLTD Meledak,  Damkar Satpol PP Nias Selatan Berhasil Padamkan Api
Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Berita Terbaru

Gojek memberangkatkan 70 Mitra Driver Legend untuk umrah ke Tanah Suci. Menhub Dudy Purwagandhi mengapresiasi Program Apresiasi Mitra Gojek. (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah

Senin, 31 Agu 2026 - 14:37 WIB