SUKABUMI, Mediakarya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis untuk tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengantongi bukti kuat terkait aliran dana retribusi yang tidak disetorkan.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara TCN dan saudari SS, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian, Senin (8/12/2025).
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi agar proses penyidikan berjalan lebih efektif,” jelas Hadrian.
Terkait modus yang dilakukan, Hadrian mengungkapkan bahwa para tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi tempat wisata. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain.
“Para tersangka membuat seolah-olah penyetoran yang telah mereka sisihkan itu adalah penyetoran resmi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp466 juta,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP (primair).
Secara subsidiair, mereka dikenakan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang digunakan para tersangka. (eka)






