Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Hingga 15 Januari

- Editor

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari. Hal itu dalam rangka menyikapi terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

“Jadi betul-betulĀ stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Baca Juga:  Angkot di Kota Bogor Tabrak Pengendara Motor, Satu Orang Tewas

Dia menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata dia.

Sebelumnya, melansir laman Antara, dia pun memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.

Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, DPR Klaim Beban Jemaah Turun Rp3,38 Juta
Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi
Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua
Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat
Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes
Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:58 WIB

BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, DPR Klaim Beban Jemaah Turun Rp3,38 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua

Berita Terbaru

Pengaspalan yang dilaksanakan Pemerintah Desa melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu)

Daerah

Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:41 WIB