KALIMANTAN BARAT, Mediakarya – Insiden kebakaran yang terjadi di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, dinilai tidak cukup disikapi hanya dengan pernyataan bahwa kondisi telah “aman dan terkendali”. PLN Indonesia Power didesak untuk mengumumkan hasil investigasi kebakaran tersebut secara terbuka kepada publik.
Desakan itu disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menanggapi keterangan resmi PLN yang menyebutkan bahwa kebakaran tidak berdampak pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat dan tidak menimbulkan korban jiwa.
“Keselamatan memang penting, tetapi akuntabilitas publik jauh lebih penting. PLTU adalah objek vital nasional. Setiap insiden kebakaran bukan sekadar persoalan teknis internal, melainkan menyangkut keselamatan, keandalan sistem kelistrikan, potensi kerugian negara, serta hak publik atas informasi,” tegas Mus Gaber di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai pernyataan PLN yang menyebut investigasi masih berlangsung dan komitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka harus diwujudkan secara konkret. Menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti pada narasi normatif, melainkan harus dibuktikan dengan pengumuman resmi hasil investigasi.
“Publik tidak cukup diberi tahu bahwa listrik tetap menyala. Yang harus dijelaskan adalah apa penyebab kebakaran, apakah akibat kelalaian, kegagalan sistem, kesalahan prosedur operasional, usia peralatan, atau faktor lainnya,” ujarnya.
Mus Gaber menegaskan, keterbukaan hasil investigasi merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan. Hal itu sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG) serta amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PLTU Bengkayang yang berlokasi di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, merupakan fasilitas strategis nasional. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran di pembangkit listrik dinilai menyimpan risiko besar dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik jika tidak dievaluasi secara transparan.
“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi pemadaman massal atau muncul korban jiwa baru bertindak. Pencegahan selalu dimulai dari keterbukaan,” katanya.
Ia menekankan, publik berhak mengetahui apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dijalankan dengan benar, apakah terdapat kegagalan pemeliharaan, potensi kelalaian mitra kerja atau vendor, serta kemungkinan kejadian serupa di unit pembangkit lain.
Mus Gaber juga mengingatkan bahwa sejumlah insiden kelistrikan di berbagai wilayah dalam dua tahun terakhir menunjukkan pola risiko yang tidak boleh diabaikan.
“Jika hasil investigasi tidak diumumkan, ruang spekulasi akan terbuka lebar. Dalam tata kelola BUMN, kerahasiaan yang berlebihan justru memicu ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Ia mendorong PLN Indonesia Power untuk segera mengumumkan hasil investigasi secara tertulis, memaparkan langkah korektif dan pencegahan yang akan diambil, serta membuka ruang audit independen apabila diperlukan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
“Insiden kebakaran PLTU Bengkayang bukan hanya ujian teknis operasional, tetapi juga ujian nyata komitmen PLN terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengumumkan hasil penyelidikan tidak akan melemahkan institusi, justru memperkuat kepercayaan rakyat,” pungkasnya.




