Ingin Selengarakan Kontes, Simak Pesan Wawali Bekasi

- Editor

Jumat, 1 Oktober 2021 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (Ketiga dari kiri), saat mengunjungi kantor Mediakarya.id beberapa waktu yang lalu

Caption : Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (Ketiga dari kiri), saat mengunjungi kantor Mediakarya.id beberapa waktu yang lalu

KOTA BEKASI, Mediakarya – Tri Adhianto Tjahyono selaku Wakil Wali Kota Bekasi secara tegas mendukung program Kelompok Tani, Komunitas Budidaya Maggot, Komunitas UKM Kota Bekasi, hingga peternak unggas bebek jenis entok untuk dapat mengembangkan kelompok ternaknya.

Pria yang akrab disapa Mas Tri ini menyambangi komunitas Robek yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Komunitas Robek sendiri ialah singkatan dari Republik Oenggas Kota Bekasi, peternak unggas entok hias dan entok untuk dikonsumsi. Komunitas tersebut telah memiliki anggota sebanyak kurang lebih 30 pengurus se-Kota Bekasi.

Pada kesempatan tersebut, salah satu anggota komunitas yang hadir turut memberikan pertanyaan kepada Wakil Wali Kota Bekasi terkait ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan kontes dimasa pandemi.

Tri Adhianto pun memberikan tanggapan kepada salah satu penanya tersebut. Pria yang akrab disapa Mas Tri memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan kontes sebaiknya dilaksanakan saat level PPKM ada di level 1 atau level 2.

Baca Juga:  Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

“Kini, Kota Bekasi berada di PPKM Level 3, hanya baru beberapa aktifitas yang sudah mulai diperbolehkan. Untuk membuat suatu acara tunggu sampai semuanya kondusif, tunggu sampai level PPKM berada di level 1 atau level 2,” jelasnya.

Pada dasarnya, dirinya selaku Wakil Wali Kota Bekasi selalu mendukung komunitas atau organisasi yang bersifat membangun kemajuan Kota Bekasi, dengan catatan tidak menyalahi aturan yang berlaku, demi terciptanya kondusifitas dan terwujudnya visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Tri mengungkapkan, diperlukan adanya legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan suatu organisasi. Oleh karenanya komunitas Robek disarankan untuk dapat mengurus legalitas agar dapat diakui oleh Pemerintah keberadaannya.

“Untuk dapat diakui Pemerintah, saran saya silahkan bentuk koperasinya, buat legalitasnya, dengan demikian komunitas ini sah secara hukum dan bisa bersinergi dengan Pemerintah,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Seruan “Patungan Beli Kembali Indonesia” Antara Stabilitas Ekonomi dan Ancaman Kedaulatan
Direktur Program PKSD UI Sentil Dirut RSUD CAM Bekasi: Berhenti Berlagak Pemilik Saham Tunggal
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Tata Kelola RSUD CAM Kota Bekasi Disorot, Pegawai Mengeluh Tekanan Kerja Hingga Dugaan Pemotongan Remunerasi
Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Di Balik Seruan “Patungan Beli Kembali Indonesia” Antara Stabilitas Ekonomi dan Ancaman Kedaulatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Direktur Program PKSD UI Sentil Dirut RSUD CAM Bekasi: Berhenti Berlagak Pemilik Saham Tunggal

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Berita Terbaru