JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut kian mengukuhkan bahwa kedudukan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi MK, Rabu (13/5/2026).
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” lanjutnya.
Mahkamah menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN. Menurut MK, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, perpindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan keppres.
Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. “Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” kata Guntur.
Dikutip dari merahputih.com, MK juga menolak anggapan bahwa terjadi kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). MK menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ucapnya.
Status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih berlaku hingga pemerintah secara resmi menerbitkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara. Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden (keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara.
Namun, sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan. Sementara itu, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Pemohon dalam pengujian UU IKN nomor 71 ini adalah seorang dokter bernama Zulkifli. Pemohon menggugat karena melihat adanya disharmoni hukum antara kedua UU tersebut.
Menurutnya kondisi itu membuat status ibu kota jadi tidak jelas dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, Ibu Kota Nusantara (IKN) Indonesia yang baru di Kalimantan Timur, mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Proyek ini difokuskan sebagai pusat pemerintahan modern dengan tahap dua pembangunan berjalan di 2025-2029, dan pemindahan lembaga negara dijadwalkan pada 2028. Namun dengan putusan MK tersebut, proyek unggulan di era Jokowi itu diprediksi bakal mangkrak. (Adt)









