NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Satpol PP dan Linmas kembali menggelar Operasi Penertiban di Pasar Amandraya pada, Kamis (28/05/2026). Operasi yang memasuki tahap ke-6 (enam) ini dilakukan guna menata pedagang demi kepentingan umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara personel Satpol PP sebanyak 95 orang, personel Dinas Perhubungan 7 orang, dan aparat dari Polres Nias Selatan 4 Orang.
Operasi difokuskan pada pengawasan kepatuhan pedagang terhadap aturan jarak berjualan, yaitu minimal 2 meter dari bahu jalan atau teras bagian dalam, sesuai dengan surat himbauan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Camat Amandraya,
“Dihimbau kepada seluruh pelaku usaha di Pasar Amandraya, agar tetap patuhi dan komitmen menjaga jarak dua meter dari bahu jalan atau teras bagian dalam,” sebagaimana himbauan pada surat Camat Amandraya, katanya ketika di konfirmasi awak media, pada Kamis (28/05/26)
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja & Linmas Kab. Nias Selatan Dionisius Wau, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif, humanis, dan edukatif.
“Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik terbuka di lapangan sembari memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang publik,” imbuhnya.
Dengan adanya penataan ini, diharapkan Pasar Amandraya menjadi lebih rapi dan nyaman bagi penjual maupun pembeli, sekaligus memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.(Nan)











