Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur bahwa debt collector tidak bisa asal tagih nasabah. Setelah batas waktu tertentu, seperti tiga bulan atau 90 hari, penagihan utang tidak diperbolehkan dilakukan lagi.

Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Penagihan juga dilarang dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.

Penagihan hanya diperbolehkan hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih untuk memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait.

Melansir laman detikfinance, bahwa debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan.
Peraturan untuk debt collector menagih utang kredit dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
  2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.
  3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.
  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.
  6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.
  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.
  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
Baca Juga:  GAPMMI Dukung Penuh Pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi sektor Usaha Makanan dan Minuman

Adapun Dokumen yang Harus Dibawa Debt Collector:

  1. Informasi tentang jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran
  2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Bunga yang harus dibayar
  4. Denda yang terutang.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih utang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id disertai informasi lengkap. Kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. **

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
TCL SQD-Mini LED Jadi Tren Baru TV Premium di Indonesia, Ini Keunggulannya
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:19 WIB

TCL SQD-Mini LED Jadi Tren Baru TV Premium di Indonesia, Ini Keunggulannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:33 WIB

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB