Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur bahwa debt collector tidak bisa asal tagih nasabah. Setelah batas waktu tertentu, seperti tiga bulan atau 90 hari, penagihan utang tidak diperbolehkan dilakukan lagi.

Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Penagihan juga dilarang dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.

Penagihan hanya diperbolehkan hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih untuk memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait.

Melansir laman detikfinance, bahwa debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan.
Peraturan untuk debt collector menagih utang kredit dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
  2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.
  3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.
  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.
  6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.
  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.
  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
Baca Juga:  DPR Dorong Anak Muda Jadi New Content Creator

Adapun Dokumen yang Harus Dibawa Debt Collector:

  1. Informasi tentang jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran
  2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Bunga yang harus dibayar
  4. Denda yang terutang.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih utang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id disertai informasi lengkap. Kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. **

Komentar ditutup.

Berita Terkait

INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri
PMPRI Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar
BPKN RI Soroti 48 Persen Pensiunan Bergantung pada Keluarga, Dorong Keringanan hingga Pembebasan Pajak
Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:58 WIB

INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

PMPRI Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:46 WIB

BPKN RI Soroti 48 Persen Pensiunan Bergantung pada Keluarga, Dorong Keringanan hingga Pembebasan Pajak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Berita Terbaru

Logo NU (Ist)

Politik

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:21 WIB

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB