SUKABUMI, Mediakarya – Aksi 26.26 Sukabumi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (2/6/2026) hingga larut malam menyisakan sejumlah coretan vandalisme di area gedung dewan. Coretan tersebut berisi berbagai kritik dan tuntutan masyarakat agar DPRD menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tulisan-tulisan tersebut terlihat pada dinding bagian luar maupun dalam Gedung DPRD Kota Sukabumi. Beberapa tulisan yang tampak antara lain “Hak Angket Harga Mati”, “Dewan Kamana Teu Pro Masyarakat”, “Dewan Pada Kabur”, serta “Hak Angket Wali Kota Makjul”.
Hingga malam hari, sejumlah pimpinan aksi masih bertahan di kompleks gedung DPRD dan melakukan dialog dengan pihak kepolisian. Mereka menunggu dua fraksi DPRD lainnya untuk menandatangani pakta integritas terkait pelaksanaan hak angket.
Salah seorang peserta aksi yang mengaku mewakili masyarakat Kota Sukabumi, Syah Arip, menyebut coretan tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap sikap sebagian anggota DPRD yang dinilai tidak merespons tuntutan masyarakat.
“Ini bentuk kekecewaan masyarakat Kota Sukabumi. Tadi rekan-rekan media juga mendengar, dari 14 poin yang kami bacakan, tidak ada satu pun yang secara tegas disetujui oleh ketua dewan maupun anggota dewan. Ketika diminta menandatangani, mereka justru meninggalkan tempat,” ujar Arip kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, masyarakat telah menunggu sejak pagi di Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai para wakil rakyat tidak menunjukkan keberpihakan terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Kami menunggu dari pagi di gedung DPRD. Sementara itu mereka justru terlihat berfoto bersama di Balai Kota. Coretan-coretan ini menggambarkan kekecewaan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Arip mengapresiasi beberapa partai politik yang disebut telah menandatangani pakta integritas terkait hak angket dan usulan pemakzulan. Ia menyebut dukungan tersebut datang dari anggota DPRD yang berasal dari PPP, PKS, dan PKB.
Ia menegaskan perjuangan kelompoknya akan terus berlanjut hingga jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk mengajukan hak angket dapat terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai kuorum terpenuhi. Tidak harus dengan massa yang besar, sekarang kami menunggu tanda tangan dari fraksi-fraksi dan anggota dewan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Arip juga menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah saat ini telah menurun. Menurutnya, tuntutan pemakzulan yang disuarakan massa merupakan konsekuensi dari hilangnya kepercayaan tersebut.
“Kalau diibaratkan rumah tangga, ketika sudah tidak ada kepercayaan, maka yang terjadi adalah perpisahan. Tujuan kami tetap mengawal proses pemakzulan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Arip mengakui proses pemakzulan kepala daerah tidak mudah dan harus melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang ada tahapan-tahapannya dan tidak mudah. Namun kami berharap dari total 35 anggota DPRD, setidaknya 18 orang dapat memberikan dukungan agar proses ini bisa berjalan,” pungkasnya.(eka)











