PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

- Editor

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan prosedur lelang dan eksekusi lahan yang melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Kasus ini mencuat setelah nilai lelang aset milik nasabah dinilai jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah atas nama Ibu Artati melalui surat nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. Kuasa ini terkait penanganan sengketa penjaminan lahan SHM 387 yang berlokasi di Jalan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam lelang ini. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah kami secara sistematis,” ujar Kang Joker dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026)

Berdasarkan kajian hukum PMPRI, poin paling krusial adalah perbedaan tajam antara nilai pasar dengan nilai lelang. Berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Nana & Rekan, objek lahan tersebut memiliki nilai pasar sebesar Rp9.109.000.000 (sembilan miliar seratus sembilan juta rupiah).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan objek tersebut dilelang hanya dengan nilai Rp2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta rupiah) (Sumber: Query User). Selisih harga yang sangat mencolok ini menjadi landasan kuat adanya dugaan pengkondisian atau persekongkolan dalam proses pelelangan.

Selain persoalan nilai aset, PMPRI juga menyoroti cacat administrasi dalam proses eksekusi. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:

Baca Juga:  Kelengkapan logistik siap didistribusikan ke TPS di Seluruh wilayah Jakarta

– Tanpa Aanmaning: Pihak nasabah mengklaim tidak pernah mendapatkan proses aanmaning (teguran resmi) dari pengadilan sebelum jadwal eksekusi ditetapkan.

  • Upaya Hukum Berjalan: Saat ini nasabah tengah menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partit Verzet) di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdaftar melalui sistem E-Court.
  • Persoalan Hukum Mendasar: Terdapat isu hukum mendasar baik dari aspek pelaksanaan lelang oleh BRI Bandung Asia Afrika maupun prosedur eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB.

PMPRI menegaskan bahwa langkah mereka didasari oleh perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dalam menuntut keadilan bagi nasabah.

Sebagai bentuk aksi nyata, PMPRI telah melayangkan permohonan audiensi kepada OJK Regional II Jawa Barat pada Senin, 08 Juni 2026, guna menghadirkan pihak BRI, BPN, dan badan lelang terkait secara transparan.

Jika tuntutan untuk menunda eksekusi tidak digubris, LSM PMPRI berencana mengerahkan massa sebanyak 1.000 orang untuk melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik. Yakni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, lokasi lahan eksekusi, dan Kantor Cabang BRI Bandung Asia Afrika pada Selasa, 09 Juni 2026.

“Kami juga mendesak agar dilakukan pencopotan terhadap oknum-oknum di internal bank yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang tersebut,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Jokowi dan Bahlil Dituding Pihak Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Pulau Rempang
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:19 WIB

DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:43 WIB

Jokowi dan Bahlil Dituding Pihak Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Pulau Rempang

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB