Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Raperda yang dipimpin Wakil Bupati Nias Selatan

Kondisi Raperda yang dipimpin Wakil Bupati Nias Selatan

NIAS SELATAN, Mediakarya – Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, memimpin rapat perdana Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Nias Selatan Anggaran 2026. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Meeting Bupati, Jl. Arah Lagundri Km 5, Teluk Dalam, pada Jumat (12/6/2026).

Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan daerah dan instansi vertikal, di antaranya Asisten II, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapperida, Kepala BPS, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Pangan.

Agenda utama pertemuan difokuskan pada penyamaan persepsi, pemetaan potensi wilayah, dan penyusunan garis besar rencana kerja guna mengamankan ketersediaan lahan pangan jangka panjang di Kabupaten Nias Selatan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa regulasi LP2B merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan. Ia menyebut Perda ini akan menjadi instrumen hukum utama dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor pemukiman maupun industri.

Baca Juga:  Momen Tepat Eratkan Persaudaraan Warga Ono Niha, Kormi Nias Selatan Ajak Warga Nobar Piala Dunia

“Perda LP2B ini adalah benteng hukum kita untuk melindungi lahan produktif sekaligus menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujar Yusuf Nache.

Rapat perdana ini menghasilkan sejumlah poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh tim teknis, antara lain:

1. Validasi Data Spasial: Sinkronisasi data luas lahan pertanian antara Dinas Pertanian, Dinas PUPR, BPS, dan ATR/BPN.

2. Penyusunan Naskah Akademik: Percepatan perumusan draf bersama tim ahli dan akademisi.

3. Pemetaan Zonasi: Identifikasi kawasan pertanian yang masuk kategori dilindungi di seluruh kecamatan.

4. Penyelarasan Regulasi: Memastikan draf Ranperda sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan.

5. Manajemen Waktu: Penyusunan timeline kerja yang terukur, mulai dari koordinasi lapangan hingga tahapan uji publik.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh anggota tim untuk mengakselerasi proses penyusunan agar Ranperda ini dapat segera diserahkan ke DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terbaru