Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Raperda yang dipimpin Wakil Bupati Nias Selatan

Kondisi Raperda yang dipimpin Wakil Bupati Nias Selatan

NIAS SELATAN, Mediakarya – Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, memimpin rapat perdana Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Nias Selatan Anggaran 2026. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Meeting Bupati, Jl. Arah Lagundri Km 5, Teluk Dalam, pada Jumat (12/6/2026).

Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan daerah dan instansi vertikal, di antaranya Asisten II, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapperida, Kepala BPS, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Pangan.

Agenda utama pertemuan difokuskan pada penyamaan persepsi, pemetaan potensi wilayah, dan penyusunan garis besar rencana kerja guna mengamankan ketersediaan lahan pangan jangka panjang di Kabupaten Nias Selatan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa regulasi LP2B merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan. Ia menyebut Perda ini akan menjadi instrumen hukum utama dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor pemukiman maupun industri.

Baca Juga:  Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Tidak Ada Baku Tembak Dengan KKB

“Perda LP2B ini adalah benteng hukum kita untuk melindungi lahan produktif sekaligus menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujar Yusuf Nache.

Rapat perdana ini menghasilkan sejumlah poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh tim teknis, antara lain:

1. Validasi Data Spasial: Sinkronisasi data luas lahan pertanian antara Dinas Pertanian, Dinas PUPR, BPS, dan ATR/BPN.

2. Penyusunan Naskah Akademik: Percepatan perumusan draf bersama tim ahli dan akademisi.

3. Pemetaan Zonasi: Identifikasi kawasan pertanian yang masuk kategori dilindungi di seluruh kecamatan.

4. Penyelarasan Regulasi: Memastikan draf Ranperda sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan.

5. Manajemen Waktu: Penyusunan timeline kerja yang terukur, mulai dari koordinasi lapangan hingga tahapan uji publik.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh anggota tim untuk mengakselerasi proses penyusunan agar Ranperda ini dapat segera diserahkan ke DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Selasa, 22 September 2026 - 01:05 WIB

Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Senin, 21 September 2026 - 20:33 WIB

Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB