JAKARTA, Mediakarya – Ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencuat pasca penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman dan kafe yang diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terkait pengusutan tiga kasus korupsi besar.
Konflik antara Polri dengan penegak hukum lainnya ternyata bukan kali ini terjadi. Sebelumnya Korps Bhayangkara itu juga pernah berseteru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu disebut cicak vs buaya.
Belakangan ini, publik kembali disuguhkan dengan kasus penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyeret Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Pemuda Mendiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mengungkapkan bahwa sebelumnya Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengingatkan dua lembaga penegak hulkum itu tengah terjadi “perang dingin”.
“Prof Mahfud pernah mengingatkan bahwa terjadinya disharmonisasi antar-dua penegak hukum ini dilatarbelakangi adanya perbedaan mendasar dalam cara pandang dan penanganan kasus hukum,” ujar Ketua PMPRI Rohimat dlaam keterangannya kepada Mediakarya,Sabtu (11/7/2026).
Selain itu,lanjut pria yang akrab disapa Kang Joker ini juga menyebut perseteruan Kejagung vs Polri itu dipicu ego antar institusi, serta adanya rivalitas antar lembaga yang membuat kedua belah pihak enggan hadir dalam satu forum kecuali sidang kabinet.
Di sisi lain, kata joker, kewenangan Polri yang terlalu luas tanpa pengawasan seimbang kerap menimbulkan kekhawatiran publik.
“Kritik utama berpusat pada minimnya mekanisme kontrol terhadap diskresi penyidikan (seperti penangkapan dan penahanan) serta potensi penyalahgunaan wewenang,” jelas Joker.
Hal ini memicu dorongan kuat dari masyarakat sipil agar akuntabilitas kelembagaan diperketat. di satu sisi, Polri memiliki kewenangan penuh dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Kuasa yang absolut ini sering disebut berpotensi menimbulkan ego sektoral atau superioritas saat berinteraksi dengan penegak hukum lain,” katanya.
Menurutnya, besarnya diskresi kewenangan tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, sehingga membuka celah potensi penyelewengan.
Sementara, elemen masyarakat, baik itu aktivis antikorupsi maupun lembaga swadaya masyarakat lainnya juga kerap mengeluhkan terhadap institusi Kejaksaan lantaran banyaknya oknum yang tidak profesional.
Hal itu dipicu oleh lambatnya penanganan atau berlarut-larutnya bolak-balik berkas perkara, serta tuntutan yang dinilai tidak berkeadilan.
“Praktik bolak-balik berkas perkara antara penyidik kepolisian dan kejaksaan yang berlarut-larut menjadi salah satu pengaduan paling dominan di lembaga pengawas seperti Ombudsman.
“Dan puncaknya seperti kita saksikan bersama bahwa antar dua penegak hukum ini saling klaim bahwa pihaknya paling mempuni dalam memberantas korupsi. Tapi publik sudah cerdas, bahwa keduanya kerap menunjukkan ketidakadilannya dalam penegakkan hukum,” tegasnya.
Joker berharap, perseteruan Polri vs Kejaksaan Agung ini momen ajang bersih-bersih aparat penegak hukum di semua lapisan. “Aksi saling bidik antarlembaga penegak hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan lembaga negara dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kami berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan tidak mengorbankan stabilitas penegakan hukum nasional,” pungksnya. (asp)









