JAKARTA, Mediakarya – Proses hukum terkait dugaan mega korupsi di lingkungan penegak hukum kini memasuki babak baru setelah serangkaian penggeledahan dan pendalaman bukti.
Selanjutnya, status hukum dalam kasus tersebut telah diperjelas, berkas perkara dilimpahkan, dan kepemimpinan baru ditetapkan demi kelancaran proses penuntutan.
Pihak kepolisian secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, satu dari pihak swasta, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan koruspi pasokan batu bara PLN, penanganan perkara ASABRI–Jiwasraya, dan penyelesaian utang ekosistem Krakatau Steel.
Tiga klaster dugaan korupsi itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan sepenuhnya dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan.
Pakar komunikasi dan analis hukum Dr Adi Sparto menilai bahwa langkah pengungkapan dan penindakan ini merupakan atensi langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bukti komitmen memberantas korupsi tanpa pandang pangkat maupun kedudukan.
Adi mengungkapkan, penetapan tersangka adalah tahap pembuktian dalam proses hukum, bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
“Tersangka berhak penuh atas pembelaan dan proses peradilan yang adil,” kata Adi dalam keterangannya kepada Mediakarya, Sabtu (11/7/2026).
Adi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut menegaskan tiga hal mendasar bagi tata kelola negara. Pertama, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun, apapun jabatan dan kedudukannya, jika diduga melanggar hukum akan diproses sama seperti warga negara lain.
Kedua, harus memisahan wewenang berjalan beriringan. Polri menyidik, Kejagung menuntut, proses berjalan berurutan, transparan, dan saling mendukung demi tercapainya keadilan.
“Dan perlunya perbaikan sistemik. Celah yang terbuka di pengadaan BUMN, pengelolaan keuangan negara, dan alur penanganan perkara strategis harus segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” katanya.
Pihaknya berharap proses penuntutan berjalan tuntas, transparan, dan menghasilkan keputusan yang meyakinkan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan pada kedaulatan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada hari ini, demi menjaga objektivitas dan netralitas proses hukum.
Untuk menjaga kelancaran tugas penuntutan dan fungsi lembaga, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Seluruh berkas perkara kini telah diambil alih dan akan ditangani langsung oleh tim di bawah kepemimpinan Plt Jampidsus tersebut.
Kejagung menegaskan tugas pokok dan fungsi lingkup Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor mabes Polri dan Dikrimsus Polda Metro Jaya teleh menggeledah 12 lokasi yang dilakukan sejak 8 Juli 2026.
Adapun total aset yang disita mencapai nilai setara minimal Rp 207 miliar, meliputi: Kediaman di Sentul City: 74 kilogram emas batangan, mata uang asing Dolar AS dan Dolar Singapura, serta uang tunai.
Tempat usaha di kawasan Cipete: uang tunai Rupiah dan valuta asing berbagai negara senilai miliaran rupiah. Kemudian dokumen keuangan, brankas tersembunyi, serta bukti aliran dana lintas rekening dan transaksi keuangan. (edr)









