JAKARTA, Mediakarya – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyampaikan surat pengunduran kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Sabtu (11/7/2026).
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dirinya di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap yang diambil Febrie agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Anang.
Kendati demikian, lanjut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Anang menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (edr)










