Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan

- Editor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyampaikan surat pengunduran kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Sabtu (11/7/2026).

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dirinya di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap yang diambil Febrie agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Anang.

Baca Juga:  Pernah Pamer Harta Dan Kemewahan Diduga Hasil Korupsi, Wajah Dua Sosok Ini Berubah Drastis Setelah Pakai Rompi Pink

Kendati demikian, lanjut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Anang menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Jampidsus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Berita Terbaru

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Opini

Nurani di Ujung Jabatan

Minggu, 11 Okt 2026 - 06:36 WIB