Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ujaran tidak menyenangkan yang dilontarkan seorang advokat ternama Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat menjalankan tugas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memicu sorotan luas dari berbagai elemen.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Wartawan Online (IWO) sama-sama menyesalkan pernyataan tersebut dan secara tegas menuntut agar permohonan maaf disampaikan kepada seluruh insan pers.

Merespons gelombang aspirasi tersebut, akhirnya kesadaran akan kekhilafan itu muncul. Dengan dasar yang sadar dan sikap yang tulus, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Bahkan pada sesi akhir konferensi pers, Hotman kembali mengulangi sekali lagi permintaan maaf itu sebagai bentuk penegasan bahwa hal itu tidak seharusnya terjadi.

“Peristiwa ini mengingatkan kita pada satu prinsip dasar negara kita: baik advokat maupun wartawan, keduanya adalah profesi yang diatur, dilindungi, dan diberi amanat oleh undang-undang untuk kepentingan publik,” ujar pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr Adi Suparto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (20/7/2026).

Adi mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bertugas menjamin hak hukum setiap warga negara.

Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai saluran informasi publik, pengawas kekuasaan, dan pelaksana hak masyarakat untuk tahu.

“Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang boleh direndahkan,” ungkap Adi.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bahwa bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara.

Baca Juga:  Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka

Seorang narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab, menolak menjawab, atau bahkan mengkritik isi pertanyaan yang dianggap kurang tepat.

“Namun hak itu tidak pernah mencakup hak untuk merendahkan martabat, mencaci, atau meremehkan profesi orang lain yang sedang menjalankan amanat hukumnya,” tegas Adi.

Banyak pihak telah menyuarakan penyesalan yang sama. Namun penting diingat:, ini bukan sekadar soal satu ucapan atau satu peristiwa. Ini soal menjaga kesadaran bahwa setiap profesi yang bekerja untuk kepentingan publik, wajib saling menguatkan, bukan saling melemahkan.

“Terlebih ketika kita sama-sama memegang amanat undang-undang yang setara,” ungcap Adi.

Kini, langkah permohonan maaf yang disampaikan, bahkan ditegaskan kembali di akhir sesi, adalah bukti bahwa etika dan rasa hormat pada akhirnya akan menang. Perselisihan boleh terjadi, namun penghormatan terhadap profesi yang sama-sama dilindungi hukum tidak boleh dikesampingkan.

“Kita tidak akan memiliki demokrasi yang sehat jika pilar penegak hukum dan pilar penyebar informasi justru saling melemahkan. Menghormati wartawan berarti menghargai hak rakyat untuk tahu. Menghormati advokat berarti menjunjung tinggi tegaknya keadilan,” beber Adi.

Pada akhirnya, lanjut dia, permohonan maaf yang disampaikan merupakan langkah positif yang menutup rangkaian peristiwa ini dengan cara yang beradab.
Hal ini semakin mengukuhkan prinsip yang diperjuangkan.

“Perselisihan boleh terjadi, namun penghormatan terhadap profesi yang sama-sama dilindungi hukum tidak boleh dikesampingkan. Kini saatnya kita kembali pada peran masing-masing sebagai pilar demokrasi yang saling menguatkan,” tutup dia. (Boyke Hutapea)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru