Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ujaran tidak menyenangkan yang dilontarkan seorang advokat ternama Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat menjalankan tugas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memicu sorotan luas dari berbagai elemen.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Wartawan Online (IWO) sama-sama menyesalkan pernyataan tersebut dan secara tegas menuntut agar permohonan maaf disampaikan kepada seluruh insan pers.

Merespons gelombang aspirasi tersebut, akhirnya kesadaran akan kekhilafan itu muncul. Dengan dasar yang sadar dan sikap yang tulus, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Bahkan pada sesi akhir konferensi pers, Hotman kembali mengulangi sekali lagi permintaan maaf itu sebagai bentuk penegasan bahwa hal itu tidak seharusnya terjadi.

“Peristiwa ini mengingatkan kita pada satu prinsip dasar negara kita: baik advokat maupun wartawan, keduanya adalah profesi yang diatur, dilindungi, dan diberi amanat oleh undang-undang untuk kepentingan publik,” ujar pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr Adi Suparto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (20/7/2026).

Adi mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bertugas menjamin hak hukum setiap warga negara.

Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai saluran informasi publik, pengawas kekuasaan, dan pelaksana hak masyarakat untuk tahu.

“Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang boleh direndahkan,” ungkap Adi.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bahwa bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara.

Baca Juga:  Operasi Senyap Prabowo Sapu Bersih Koruptor

Seorang narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab, menolak menjawab, atau bahkan mengkritik isi pertanyaan yang dianggap kurang tepat.

“Namun hak itu tidak pernah mencakup hak untuk merendahkan martabat, mencaci, atau meremehkan profesi orang lain yang sedang menjalankan amanat hukumnya,” tegas Adi.

Banyak pihak telah menyuarakan penyesalan yang sama. Namun penting diingat:, ini bukan sekadar soal satu ucapan atau satu peristiwa. Ini soal menjaga kesadaran bahwa setiap profesi yang bekerja untuk kepentingan publik, wajib saling menguatkan, bukan saling melemahkan.

“Terlebih ketika kita sama-sama memegang amanat undang-undang yang setara,” ungcap Adi.

Kini, langkah permohonan maaf yang disampaikan, bahkan ditegaskan kembali di akhir sesi, adalah bukti bahwa etika dan rasa hormat pada akhirnya akan menang. Perselisihan boleh terjadi, namun penghormatan terhadap profesi yang sama-sama dilindungi hukum tidak boleh dikesampingkan.

“Kita tidak akan memiliki demokrasi yang sehat jika pilar penegak hukum dan pilar penyebar informasi justru saling melemahkan. Menghormati wartawan berarti menghargai hak rakyat untuk tahu. Menghormati advokat berarti menjunjung tinggi tegaknya keadilan,” beber Adi.

Pada akhirnya, lanjut dia, permohonan maaf yang disampaikan merupakan langkah positif yang menutup rangkaian peristiwa ini dengan cara yang beradab.
Hal ini semakin mengukuhkan prinsip yang diperjuangkan.

“Perselisihan boleh terjadi, namun penghormatan terhadap profesi yang sama-sama dilindungi hukum tidak boleh dikesampingkan. Kini saatnya kita kembali pada peran masing-masing sebagai pilar demokrasi yang saling menguatkan,” tutup dia. (Boyke Hutapea)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB