JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai kasus Pulau Rempang merupakan bukti nyata kegagalan rezim Joko Widodo dalam tata kelola agraria, karena mengabaikan hak masyarakat adat, memaksakan proyek tanpa dialog, dan mengandalkan tindakan represif.
Iskandar mengungkapkan, ketika Mahfud MD menjabat Menko Polhukam, ia pernah mengungkap bahwa tanah Rempang telah diberikan negara kepada suatu perusahaan untuk digunakan dalam “hak guna usaha” sejak 2001–2002.
Selain itu, Mahfud juga menyatakan pada 2004 terdapat pemberian hak atau keputusan lain. Dia juga mengakui adanya kekeliruan pemerintah pusat dan daerah, serta mengatakan tidak mengetahui apakah terdapat tanah ulayat di Rempang.
Menurut Iskandar, pernyataan tersebut justru menunjukkan perlunya audit hukum pertanahan. Ia juga mempertanyakan hak yang dimaksud benar-benar HGU atau bukan. Apakah berupa Hak Pengelolaan BP Batam? Apakah hanya izin atau persetujuan pengembangan? Apakah terdapat perjanjian dengan PT Makmur Elok Graha?
Pertanyaan lain, kata Iskandar, apakah hak itu pernah diterbitkan sempurna, didaftarkan, dan memenuhi kewajibannya? Apakah tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan? Apakah hak tersebut dapat tetap dipertahankan setelah puluhan tahun tidak dilaksanakan? Bagaimana kedudukan kampung yang telah ada jauh sebelum rencana investasi baru muncul?
“Sebab hak atas tanah tidak ditentukan melalui konferensi pers. Namun harus ditentukan melalui dokumen, riwayat penguasaan, pendaftaran, batas, penggunaan, kewajiban pemegang hak, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iskandar dlam keterangan tertulisnya, rabu (29/7/2026).
Karena itu, IAW mendesak pemerintahan berhenti mengulang pernyataan lama sebelum membuka keseluruhan rantai dokumen pertanahan Rempang-Galang.
Ketika aparat masuk dan anak-anak nenghirup gas air mata
Iskandar menilai, peristiwa 7 September 2023 tidak boleh menjadi catatan kaki semata. Dalam bentrokan antara aparat dan warga, gas air mata masuk ke lingkungan sekolah. Komnas HAM mendokumentasikan dampaknya terhadap anak-anak, guru, perempuan, serta rasa aman masyarakat.
“Apa pun penjelasan teknis mengenai arah angin dan prosedur pengamanan, satu fakta moral tidak dapat dihapus, yakni sebuah proyek investasi telah membawa anak-anak sekolah ke dalam situasi paparan gas air mata. Ketika keadaan seperti itu terjadi, negara seharusnya menghentikan laju kebijakan dan melakukan evaluasi mendasar,” ujarnya.
Menurutnya, insiden tersebut bukan hanya mengevaluasi personel di lapangan, tetapi juga memeriksa keputusan yang membuat aparat dan warga akhirnya berhadap-hadapan. “Sangat tidak adil apabila kegagalan desain kebijakan dari atas berakhir sebagai benturan antara aparat berpangkat rendah dengan masyarakat kampung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bentrok Pulau Rempang merupakan konflik sosial yang dipicu oleh penolakan warga adat terhadap rencana penggusuran dan pengukuran lahan demi proyek strategis nasional Rempang Eco-City di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Konflik tersebut disebabkan adanya rencana pengembangan kawasan Rempang Eco-City di atas lahan seluas ribuan hektar yang mencakup perkampungan tua masyarakat adat Melayu.











