NIAS SELATAN, Mediakarya – Dunia Pendidikan di Kabupaten Nias Selatan dihebohkan oleh video singkat yang membongkar bobroknya tata kelola dan Proses Belajar Mengajar (PBM) di SD Negeri No. 078497 Desa Hilinifaoso, Kecamatan Ulususua.
Video yang direkam langsung oleh Sdr. Filiyus Giawa, seorang guru berstatus PPPK Paruh Waktu di sekolah tersebut, memotret kondisi ruang kelas yang telantar dan sepi dari aktivitas belajar pada jam efektif sekolah.
Dalam rekaman yang diambil pada hari Kamis (20/08/2026) pukul 09.00 WIB, Filiyus memperlihatkan penyisiran dari ruang kelas 1 hingga kelas 4. Hasilnya mengejutkan, tidak ada satu pun siswa maupun guru wali kelas yang hadir di sekolah.
Tercatat hanya ada dua kelas yang menggelar aktivitas belajar itu pun dengan jumlah murid yang sangat minim. Di ruang kelas 5 hanya terdapat 3 orang murid, sedangkan di ruang kelas 6 hanya diisi oleh 8 orang murid yang didampingi wali kelasnya.
Bukan hanya masalah kehadiran, Filiyus juga membeberkan indikasi buruknya manajemen anggaran fasilitas di sekolah tersebut. Sejak tahun 2025 hingga berjalan tahun 2026 saat ini, pihak sekolah diduga tidak pernah menyediakan alat kebersihan mendasar.
“Sapu di setiap kelas tidak pernah ada yang menyediakan sama sekali dari pihak sekolah. Malahan, siswa-siswi di sini disuruh membawa sapu ijuk sendiri dari rumah mereka masing-masing untuk membersihkan ruang belajar,” ujar Filiyus Giawa dalam rekaman videonya dengan nada kecewa.
Kejanggalan lain yang ditemukan di SDN No. 078497 Hilinifaoso adalah nihilnya dokumen administrasi dasar. Di setiap ruang kelas sama sekali tidak tersedia buku absensi untuk memantau kehadiran siswa maupun guru. Kedisiplinan tenaga pengajar, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, juga disorot tajam.
“Sangat memprihatinkan, di setiap kelas tidak ada absensi untuk siswa-siswi dan juga absensi guru. Begitu juga dengan kehadiran guru wali kelas yang berstatus PPPK di sini, dicatat hanya satu kali saja datang dalam sebulan sebelum masuk di sekolah,” tambah Filiyus membeberkan fakta di lapangan.
Niat baik Filiyus Giawa untuk menyuarakan perbaikan mutu pendidikan dan transparansi anggaran justru berujung tindakan represif. Setelah melayangkan kritik keras terkait keadilan beban mengajar, kedisiplinan guru, dan tata kelola dana BOS kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab, ia justru diintimidasi.
Kepala Sekolah SDN No. 078497 Hilinifaoso secara sepihak langsung menghapus jam mengajar (les) milik Filiyus, membuatnya tidak bisa lagi mengajar di sekolah tersebut. Tindakan anti-kritik dan kesewenang-wenangan ini akhirnya berujung pada pelaporan resmi.
Merespons situasi tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK), Sokhiziduhu Hulu, S.E., M.M., pihak dinas membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Laporan dari Sdr. Filiyus tertanggal 18 Agustus 2026 telah kami terima. Langkah selanjutnya, kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Kepala Sekolah SDN No. 078497 Hilinifaoso beserta guru yang bersangkutan (pelapor), guna mendapatkan informasi yang sebenarnya dan berimbang terkait kondisi di lapangan,” tegas Sokhiziduhu Hulu kepada awak mediamedia di ruang kerjanya, Kamis (20/06/2026).
Demi menjaga mutu pendidikan sangat diharapkan respons cepat dari Dinas Pendidikan serta mendesak agar Inspektorat ikut turun tangan guna mengaudit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi menyelamatkan hak belajar anak-anak di Desa Hilinifaoso.(Nan)











