Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Analis Hukum Piere A.L. Lailossa, S.H., M.H., meminta semua pihak untuk bijak dalam menyikapi sejumlah tuntutan kelompok pemuda Seram yang menyuarakan aspirasinya kepada Gubernur Maluku seusai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Piere menanggapi beredarnya video terkait dengan aksi massa yang dilakukan oleh kelompok pemuda Seram yang sempat viral di media sosial.

Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja  memotong penggalan video tersebut, sehingga masyarakat tidak melihat secara utuh terkait dengan cerita yang sebenarnya, akibatnya memunculkan berbagai asumsi di ruang publik.

Padahal, kata Piere ada persoalan yang jauh lebih besar di balik peristiwa tersebut, yakni aspirasi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara mengenai ruang hidup mereka. Pada saat yang sama, dugaan perlakuan tidak patut terhadap mahasiswa Wili Ropena dan rekan-rekannya juga tidak boleh dianggap sepele.

“Saya kira persoalannya harus dilihat secara utuh. Kalau benar Wili didorong, spanduk yang mereka bawa dirampas dan dirobek, kemudian ada dugaan ucapan ‘monyet’ dari oknum aparat, itu jelas persoalan serius. Kita sedang bicara tentang martabat manusia. Apalagi mereka datang membawa aspirasi masyarakat adat yang dijamin konstitusi, lalu diperlakukan demikian,” kata Piere dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Rabu (19/8/2026).

“Begitu juga sebaliknya, jangan sampai kita hanya ramai karena videonya, kemudian lupa apa yang mereka bawa dan untuk apa mereka datang. Mereka bukan datang membawa urusan pribadi. Mereka membawa pesan dari orang tua adat,” imbuh dia.

Menurutnya, penghinaan terhadap pembawa pesan dan substansi pesan yang dibawa itu harus dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa, tetapi tentu dengan persoalan masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan.

Piere menjelaskan, para pemuda tersebut datang membawa bambu berisikan pesan dari masyarakat adat, sambil membentangkan poster bertuliskan “Seram Utara Belum Merdeka” dan  desakan agar pemerintah daerah untuk menabut status Taman Nasional Manusela di wilayah adat Pegunungan Seram Utara, merupakan bentuk aspirasi yang perlu direspon positif.

Dia menilai, atribut tersebut tidak bisa diperlakukan seperti atribut aksi biasa tidak pula dilihat hanya poster dan bambu.

“Namun apa yang ada di baliknya. Ada pesan masyarakat adat di sana. Saya tidak mengatakan bahwa beberapa pemuda itu secara formal mewakili seluruh orang Seram, karena itu harus kita bedakan,” katanya.

Ia menilai keberadaan bambu mempunyai makna yang sangat spesifik karena di dalamnya terdapat surat dari Raja Tanah Manusela, Sepnat Amanukuany, yang ditujukan kepada Gubernur Maluku.

“Jadi ini bukan anak-anak muda yang tiba-tiba datang kemudian membuat tuntutan sendiri. Di dalam bambu itu ada surat dari Raja Tanah Manusela. Ada pesan dari struktur adat yang hendak disampaikan kepada pemerintah. Karena itu, menurut saya, pemerintah harus melihat ini sebagai pesan yang memang harus dibaca dan dijawab.,” tandas Pier.

Piere kemudian menyoroti isi surat yang dibawa di dalam bambu tersebut.
Menurit dia, surat tersebut justru menarik karena bahasanya sangat sederhana.

“Dari pemberitaan yang dapat kita akses bersama, Raja Tanah Manusela menulis ‘Tabea Upu Latu Maluku, lewat surat ini beta Raja Tanah Manusela Sepnat Amanukuany titip pasang tolong liat katong pung tanah adat yang dapa kapling dari Taman Nasional Manusela ini dolo,” kata Pier seraya membacakan pesan yang menggunakan bahasa daerah tersebut.

Menurut Piere, kalimat tersebut menggambarkan keresahan yang sangat nyata dari masyarakat yang hidup di kawasan pegunungan.
“Kalau kita lihat substansinya, Raja Tanah sedang meminta pemerintah melihat persoalan tanah adat mereka yang menurut mereka telah dikepung atau dikapling oleh kawasan Taman Nasional Manusela. Ini bukan sekadar persoalan administrasi batas wilayah. Ada masyarakat yang hidup di dalam ruang itu,” katanya.

Piere kemudian merujuk pada kondisi masyarakat Negeri Manusela yang kehidupannya sangat dekat dengan alam. Menurut dia, jika berbicara masyarakat Maluku secara umum, dan Manusela secara khusus, alam itu bukan sekadar latar belakang kehidupan.

“Alam merupakan bagian dari kehidupan mereka. Dari alam mereka mendapatkan pangan, bahan untuk rumah, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya.,: jelasnya.

Piere menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan kawasan konservasi tidak berarti dirinya menolak perlindungan lingkungan. Dia mengaku tidak anti-konservasi. Hutan memang harus dilindungi. Alam harus dijaga. Itu tidak ada perdebatan.

“Tetapi pertanyaannya adalah siapa yang selama ini hidup bersama hutan itu, siapa yang mempunyai pengetahuan tentang hutan itu, dan bagaimana masyarakat tersebut dilibatkan dalam konservasi,” ujar dia.

Menurutnya, negara dan masyarakat adat mempunyai cara pandang yang berbeda terhadap kawasan yang sama.

“Negara melihat taman nasional dari sisi fungsi ekologis dan konservasi. Itu penting. Tetapi masyarakat melihat kawasan tersebut sebagai ruang hidup, tempat mencari makan, ruang budaya, bahkan punya hubungan dengan sejarah leluhur mereka. Dua cara pandang ini jangan dipertentangkan. Harus dicari titik temunya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD Ke 112 Tinjau Pembangunan RTLH

Piere juga menyoroti Gunung Hoale yang secara tradisional menjadi ruang masyarakat Manusela untuk memperoleh daging, tetapi berdasarkan informasi yang ia dapatkan masuk dalam kawasan Taman Nasional Manusela dan berada dalam zona inti serta zona rimba berdasarkan peta revisi zonasi.

“Kalau Gunung Hoale sejak dahulu digunakan masyarakat, kemudian secara administratif masuk dalam zona yang membuat akses mereka terbatas, maka pertanyaannya harus dijawab. Jangan hanya bertanya bagaimana hutannya dilindungi. Kita juga harus bertanya bagaimana masyarakat yang selama ini hidup dari ruang tersebut tetap bisa hidup.”

Menurut Piere, persoalan yang kini kembali muncul bukanlah persoalan baru.
Bahkan pada 2015 pernah ada musyawarah adat masyarakat Pegunungan Seram Utara yang difasilitasi GPM dan AMAN Wilayah

Maluku untuk menyikapi persoalan pengrusakan, penyerobotan hutan dan apa yang mereka pandang sebagai perampasan hutan adat oleh negara.”

Di mana dalam musyawarah tersebut menghasilkan petisi adat yang antara lain menolak penyerobotan dan pengrusakan hutan adat serta meminta pemilik petuanan untuk tidak menjual tanah.

“Jadi kalau hari ini ada anak muda membawa poster ‘Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara Belum Merdeka’, jangan langsung melihatnya sebagai kalimat yang lahir karena emosi sesaat. Ada sejarah panjang di belakangnya. Ada keresahan yang sudah dibicarakan sejak lama,” ungkap Pier.

Piere juga menyinggung lahirnya Sekolah Adat Patanata Manusela,
yang dinilai dangat menarik. Bagii masyarakat tidak hanya melakukan protes. Mereka juga mendirikan sekolah adat supaya anak-anak muda memahami bahwa mereka bagian dari alam, mengenal sejarah negerinya, bahasa Sou Upa, pengobatan herbal, masakan tradisional, dan berbagai pengetahuan adat.”

“Artinya, mereka sedang menjaga alam sekaligus menjaga manusianya. Menurut saya, itu juga bagian dari konservasi.”
Piere melihat persoalan tersebut juga mempunyai dimensi hukum yang tidak sederhana.

“Kalau kita mengikuti fakta yang diberitakan, kawasan Taman Nasional Manusela ditetapkan pada periode ketika rezim kehutanan masih menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1967. Pada masa itu, konsep mengenai hak masyarakat adat atas hutan memang belum berkembang seperti sekarang,: kata Pier.

Menurutnya, perkembangan hukum setelah itu harus diperhitungkan dalam melihat persoalan masyarakat adat saat ini.

“Kita kemudian mempunyai perkembangan konstitusional dan yurisprudensi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Jadi kebijakan kehutanan hari ini tidak bisa terus-menerus dibaca hanya dengan cara pandang hukum masa lalu,” katanya.

“Ini harus dibaca bersama Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, pemerintah harus mencari titik temu antara konservasi, hukum kehutanan, pengakuan masyarakat hukum adat, dan perlindungan ruang hidup mereka.,” tambah dia.

Dalam konteks video yang viral, Piere kembali menegaskan bahwa Wili dan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan begitu saja dari konteks peristiwa tersebut.

“Bagi saya, Wili adalah anak muda yang sedang membawa pesan masyarakatnya. Jadi ketika pembawa pesan diduga dihina, kita bicara tentang martabat manusia. Ketika pesan yang dia bawa berkaitan dengan tanah dan ruang hidup, kita bicara tentang hak masyarakat adat. Dua-duanya harus dijawab,” tegas Pier.

Oleh karena itu, Piere meminta pemerintah tidak berhenti pada penerimaan surat. “Surat itu sudah diterima. Jangan berhenti pada ‘suratnya sudah diterima’. Baca isinya, verifikasi persoalannya, kemudian panggil Raja Tanah, Tua Adat, Pemerintah Negeri, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Duduk bersama,” ujar Pier.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus dibicarakan secara terbuka, mulai dari status dan batas wilayah adat, hubungan wilayah adat dengan kawasan Taman Nasional Manusela, akses masyarakat terhadap sumber kehidupan, mekanisme konservasi adat, sampai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.

“Kalau ada perbedaan klaim, selesaikan secara hukum. Kalau masalahnya pemetaan, lakukan pemetaan partisipatif. Kalau persoalannya konservasi, libatkan masyarakat adat. Kalau memang ada hak masyarakat yang harus dilindungi, jangan diabaikan.,” sebutnya.

Sebagai orang yang berasal dari Seram, Piere menggambarkan hubungan masyarakat Seram dengan alam sebagai hubungan seorang anak dengan ibunya. Karena itu, menurut Piere, negara harus berhati-hati ketika membuat kebijakan yang membatasi masyarakat terhadap ruang hidupnya.

“Kalau alam itu ibu yang selama ini menyusui anak-anaknya, jangan sampai negara membuat ibu itu tidak lagi bisa menyusui anaknya. Dan jangan sampai anak-anak itu kemudian merasa bahwa negara justru menjauhkan mereka dari rumah yang selama ini menghidupi mereka.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI
Hadiri Pembukaan Patriot Merdeka Cup, Ini Pesan Ketua Kadin Kota Bekasi
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Nisel Gandeng LSM dan Mahasiswa Hijaukan Jalanan dengan Merah Putih
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Hasil Rakoor Desa Hilisao’oto: Pergantian Sekdes Ditunda, Usulan Evaluasi Pj. Kades Dikawal Sesuai Aturan
Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru
RW 06 Kelurahan Pengasinan Terima Dana Hibah 100 Juta, Siap Manfaatkan Secara Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Hadiri Pembukaan Patriot Merdeka Cup, Ini Pesan Ketua Kadin Kota Bekasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Nisel Gandeng LSM dan Mahasiswa Hijaukan Jalanan dengan Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Ekonomi & Bisnis

Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:15 WIB

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok.

Ekonomi & Bisnis

BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:33 WIB