Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

JAKARTA, Mediakarya – Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), di depan Gedung DPR RI pada 22 Agustus 2026 kemarin, memicu berbagai narasi liar, mulai dari kekhawatiran pelemahan substansi undang-undang hingga aksi tersebut sebagai upaya pengalihan isu di tengah memanasnya suhu politik di tanah air.

Direktur eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Yusuf Blegur, mengungkapkan, tuntutan agar disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bagi para koruptor memang penting.

Namun demikian, dalam aksi unjuk rasa yang dimobilisasi secara sektoral tanpa tahapan konsolidasi dan pengorganisasian yang terstruktur, sistematis dan masif melibatkan organ gerakan lain, dinilai akan melahirkan sebuah aksi yang cenderung konvensional, normatif, dan relatif terkoordinasi dengan orang-orang pemerintahan.

Yusuf menyebutkan, unjuk rasa yang dimotori AMPB dan diwakili warga Pati Jawa Tengah, terkesan menjadi eksklusif dan menyimpan agenda terselubung. Bahkan tidak sedikit kalangan pergerakan yang menganggap aksi tersebut sudah seperti pesanan dan terlibatnya kepentingan ‘invicible hand’ yang bermain.

“Mengingat begitu problematiknya masalah yang berhubungan dengan rakyat, pemerintahan dan persoalan krisis kebangsaan serta banyaknya instrumen gerakan yang sebelumnya marak menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Aksi AMPB itu dapat dilihat sebagai mereduksi mainstream distorsi negara yang urghens dan fundamental untuk dibenahi,” ungkap Yusuf kepada Mediakarya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Pihaknya jga menyinggung soal perbedaan sejumlah demonstrasi yang mahasiswa dari pelbagai kampus di Indonesia, termasuk dari BEM UI yang mendapat blokade dan tindakan cenderung represif.
Sehingga penyampaian aspirasi tak pernah sampai.

“Perlakuan pemerintah dalam hal ini DPR RI dan bisa saja terkoordinasi dengan istana yang menyediakan karpet merah bagi pengunjuk rasa warga Pati untuk berdialog dan diakomodir, terlihat menyolok dan terkesan menjadi agenda kepentingan kelompok tertentu saja terutama dari “inner circle” kekuasaan,” sebut Yusuf.

yusuf menilai, bahwa isu perampasan aset penting namun tidak mendesak dan menjadi utama saat rakyat sedang perform melakukan mosi tidak percaya, kecewa, dan marah marah sehingga terus melakukan upaya pelengseran Prabowo-Gibran dan tuntutan adili Jokowi dengan pelbagai narasi dan demostrasi.

Baca Juga:  DPP KNPI Ilyas Indra Bersama Jajaran Pengurus Syukuran HUT KNPI Ke 51 di Kawasan IKN

“Partisipan aksi tanggal 27 Agustus 2026 tersebut juga menjadi polemik dan hanya menjadi tontonan dari banyaknya elemen gerakan kritis dan perlawanan rezim kekuasaan yang selama ini intens. Meskipun dihadiri massa yang tidak sedikit, roh dan spirit aksinya jauh dari progresif dan banyak dihadiri massa cair,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Lebih lanjut, aksi AMPB di gedung parlemen pusat itu pada akhirnya seperti sengaja dilakukan bukan saja sebagai pengalihan isu, lebih dari itu sebagai upaya konspirasi pemerintahan khususnya bidang pertahanan keamanan seperti TNI, Polri, dan intelejen dengan ormas untuk meredam aksi-aksi yang dianggap berpotensi melemahkan dan mendorong rezim kekuasaan.

”Seperti era 98 menjelang kejatuhan ORBA, kali ini muncul GRIB yang dijadikan kelompok PAM Swakarsa dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa yang dianggap mengganggu dan mengancam pemerintahan,” tegas Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, pemerintah melalui rekayasa sosial dengan aksi AMPB seperti sengaja mendesain pengamanan kekuasan dengan cara membuat terkesan berjalannya demokrasi atau penyampaian aspirasi ekstra parlementer di satu sisi.

Namun di lain sisi sebenarnya telah mengaborsi suara dan gerakan kritis yang dianggap membahayakan kekuasan seperti impeachment presiden dan wakil presiden akibat krisis multidimensi yang terjadi sejauh ini, serta tuntutan adili Jokowi yang kian menguat.

Yusuf menilai, pemerintah dalam hal ini presiden dan wakil presiden serta kekuasaan dalam kabinet menteri dan kelembagaan negara lainnya yang masih beririsan dengan Jokowi, harus bertanggungjawab terhadap terjadinya konflik horisontal yang terjadi pada rakyat.
“Seperti yaang terjadi baru-baru ini terkait dengan adanya insiden kekerasan yang dilakukan Ormas GRIB hingga menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa masyarakat sipil,” ungkap Yusuf.

Untuk itu, IPPS Indonesia mendesak kepada pemerintah agar jangan sampai ada lagi rakyat kecil yang tidak berdosa menjadi korban meninggal seperti pada Bambang Setiawan warga pedagang cermin yang tidak terkait dengan aksi unjuk rasa.

“Semua aparatur pemerintahan yang memiliki korelasi dengan penanganan masalah krusial kepentingan publik dan pelaksanaan unjuk rasa yang berakhir dengan korban jiwa itu harus bertanggungjawab baik secara etis, moral, dan hukum,” tandasnya. (Mam)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi
Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR
Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Politik

Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

Sabtu, 29 Agu 2026 - 19:53 WIB