JAKARTA Media Karya – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi jawaban atas desakan massa aksi yang meminta kepastian DPR dalam menyelesaikan regulasi terkait pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Puan mengatakan komitmen tersebut sebelumnya telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan kepada wartawan usai rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan Puan juga merespons desakan massa yang meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat tersebut.
Sebelumnya, tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, telah menandatangani surat komitmen untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna hingga 15 Desember 2026.
Di sisi lain, Puan menjelaskan alasan dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tidak menemui langsung massa aksi. Ia menyebut pimpinan DPR memiliki pembagian tugas dalam menjalankan agenda kelembagaan.
Puan mengatakan dirinya bersama Sari saat itu bertugas memimpin rapat paripurna. Sementara pimpinan DPR lainnya menjalankan tugas lain, termasuk menerima aspirasi masyarakat.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi memimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin paripurna,” kata Puan.
Menurutnya, pembagian tugas merupakan hal yang wajar mengingat pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Masing-masing pimpinan memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan secara bersamaan.
“Ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas,” ujarnya.
Puan menegaskan pembagian tugas tersebut bukan berarti DPR mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia memastikan seluruh pimpinan tetap menjalankan fungsi masing-masing, termasuk membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan dan masukan kepada parlemen.
Dengan target 15 Desember 2026, DPR kini memiliki batas waktu yang menjadi perhatian publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan.











