Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu,  kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Politisi NasDem ini menegaskan, bahwa DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Terkait Anggaran Reses, 106 Anggota DPRD DKI Bakal Diperiksa BPK

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Selain itu, Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan.

Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang
Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader
GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu
Seorang Warga Nyaris Tewas Banjir Bandang di Fanayama

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 01:41 WIB

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Selasa, 8 September 2026 - 18:51 WIB

BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 16:12 WIB

Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Ryo Disastro, Peneliti Senior Ekopol di Nusantara Centre. (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi di Kita Bukan Sekedar Pasar 

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:41 WIB

Semburan larva Gunung Anak Krakatau  (Ist)

Opini

Erupsi Krakatau: Renungan Keagamaan dan Politik

Rabu, 9 Sep 2026 - 01:34 WIB