JAKARTA,Mediakarya – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah atau surat utang bernama Jakarta Bond senilai Rp5,6 triliun.
Namun rencana tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengingatkan agar Pempda berhati-hati berutang. Sebab jika gagal akan berdampak langsung ke pemerintah pusat.
Senada dengan Menkeu Purbaya, Rektor Universitas Paramadina Jakarta, Prof. Didik J Rachbini juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta otoritas moneter, agar menimbang dengan cermat risikonya terkait dengan penerbitan obligasi daerah.
“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligaasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” ungkap Prof Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil.
Secara teoritis politik dan birokrasi tersebut sifat dan karakternya selalu cenderung memaksimalkan dan rakus anggaran (“budget maximizer theory”).
Politik dan birokrasi sudah pasti karakternya seperti itu. Berbading terbalik dengan bisnis, pengusaha punya karakter “profit maximizer”.
Oleh karena itu, birokrasi berkarakter “budget miximizer” atau rakus anggaran. Pemerintah akan terus-menerus membangun kerajaan birokrasi yang gemuk, “empire builder theory”.
“Kasus di Brazil merupakan pelajaran di negara berkembang atau emerging market. Krisis gagal bayar (default) massal pada obligasi daerah seperti ini terjadi akibat kombinasi pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat, moral hazard politik dan birokrasi akibat ekspektasi dana talangan (bailout) dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dia menilai, referensi Purbaya pada kasus ini sering kali dijadikan pembelajaran penting bagi pengelolaan fiskal di berbagai negara, termasuk saat menyusun kebijakan penerbitan obligasi daerah agar tidak mengganggu stabilitas keuangan nasional.
“Jadi Menteri Keuangan punya dasar yang kuat untuk mempertanyakan rencana Pemerintah Daerah Jakarta,” kata Prof Didik.
Leboh lajut, sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemrintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu triliun rupiah sepeninggal Jokowi.
Warisan Jokowi itu hingga menyedot pengeluaran terbesar di dalam APBN sampai 600 triliun rupiah setiap tahun. Penerbitan utang ugal-ugalan ini menyebabkan APBN tidak sehat karena bunga yang harus dibayar oleh pajak rakyat tergolong paling tinggi di dunia sampai 7 persen.
“Ini benar-benar mencekik dan menguras dana APBN setiap tahun. Jika dibandingkan dengan negara lain tingkat suku bunga tersebut tidak masuk akal dimana di Cina hanya 1,6 persen, Singapura 2,3 persen, dan Jepang 2,9 persen,” ungkap Prof Didik.
Ekonom senior INDEF ini juga memaparkan bahwa dunia usaha, bisnis dan investasi juga melambat atau bahkan terhambat karena dengan kebijakan bunga tinggi seperti ini dana dari dunia usaha dan masyarakat lebih baik parkir di obligasi. Sementara itu, kebijakan fiskal selama satu dekade terakhir ini mengganggu dan bahkan merusak dunia bisnis serta investasi.
Prof Didik juga menilai, sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah. Angka APBN ini sangat besar jauh lebih besar dan di atas hampir semua kementrian kecuali beberapa seperti anggaran Kepolisian dan Kemenhan.
“Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama. Banyak pengelaran anggaran seperti pengerukan waduk bisa mencapai raturan milyar. Pengeluaran daerah selama ini masih belum efisien dan bahkan super boros.,” jelasnya.
Oleh karena itu, Prof Didik menyarankan agar sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga harus melihat ke dalam terlebih dahulu, yakni kesiapan politik dan birokasi yang sehat, transparan dan efisien. Ketika di berbagai kasus banyak korupsi dan pemborosan, maka obligasi daerah belum layak diterbitkan.
“Sekarang masih selalu ada persepsi kuat di kalangan kepala daerah di Brasil bahwa semua risko gagal bayar pemerintah pusat pasti akan melakukan bail out. Ada moral hazard yang selalu membayangi ekonomi politik obligasi daerah ini,” tuturnya.
Pihaknya berpandangan bahwa persepsi yang tergantung seperti ini merusak disiplin anggaran fiskal di tingkat daerah. Akibatnya, daerah terus akan meminjam secara ugal-ugalan (overborrowing) karena merasa risiko akhir akan ditanggung oleh negara.
“Sama halnya seperti Pemerintah Pusat sendiri dimana selama ini ugal-ugalan berutang sehingga bebannya kepada APBN setiap tahun sangat berat,” tandas Prof Didik.
Prof Didik juga berpandangan bahwa secara realistis harapan Gubernur Jakarta masih sulit dilaksanakan. Berdasarkan regulasi perundang-undangan di Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 2022 / UU HKPD), penerbitan obligasi daerah tidak bersifat otonom atau bisa diputuskan sendiri oleh kepala daerah.
Proses penerbitan ini wajib mendapatkan persetujuan dan melibatkan koordinasi dari empat instansi/lembaga utama berikut secara berurutan: 1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 2) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); 3) Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan 4) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi elbih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkasnya. (Ugy)











