JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa haram terkait penggunaan vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, dukungan itu penting karena vape saat ini kerap disalahgunakan sebagai modus baru peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I itu mengatakan, fatwa MUI perlu dikaji secara mendalam agar memiliki dampak efektif dalam menekan peredaran vape yang disalahgunakan.
“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” tukas Rudianto.
Selain aspek fatwa, Rudianto juga menekankan pentingnya peningkatan penegakan hukum oleh Polri dalam memberantas peredaran narkotika melalui vape, disertai dengan edukasi dan pencegahan yang masif kepada masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam, Jumat (16/10/2026).
Permintaan Kapolri itu disampaikan saat bertandang ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Kapolri menyebut angka penyelundupan narkoba menggunakan modus rokok elektrik saat ini semakin tinggi dan menjadi ancaman serius. (Adt)









