KOTA BEKASI, Medikarya– Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Bekasi bersama LBH mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan pendampingan kepada para korban dugaan kekerasan seksual santriwati Ponpes di Bekasi Selatan.
“Baik, kedatangan kami di sini, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya kepada teman-teman, adalah karena PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi,” ujar Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi Resa Rusayani, di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis 15 Oktober 2026.
Ia menyampaikan, Komitmen tersebut berdasarkan apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) kemitraan Pentahelix. PUSPAGA Kota Bekasi sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum lainnya.
“Terkait kasus di Ponpes Bekasi Selatan ini, sebelumnya kami sudah mengumumkan adanya Posbakum Aisyah yang membantu kami pada 12 Oktober. Hari ini, kami juga mengumumkan bahwa salah satu mitra Pentahelix kami, yaitu LKBH IBLAM, telah kami hadirkan untuk membantu memberikan perlindungan hukum secara komprehensif,” kata Resa Rusayani yang akrab di sapa Eca
Kembali Eca menegaskan, bahwa Puspaga akan berdiri tegak untuk memberikan perlindungan hukum maupun perlindungan psikologis.
“Untuk pendampingan psikologis, para korban sudah dibantu oleh UPTD PPA. Nantinya, akan ada proses pemulihan lainnya karena pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang kemarin tentu dapat membuka kembali luka psikologis korban,”tegasnya.
Lebih lanjut, Eca kembali mengatakan bahwa saat ini Puspaga membantu proses pemulihan yang juga dibangun tim psikolog dari Polda Metro Jaya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi Kota dalam penanganan kasus tersebut.
“Komunikasi kami dengan pihak kepolisian berjalan sangat baik. Kami juga merasa terbantu karena pergerakan mereka sangat cepat dan profesional,” ungkap dia.
Sementara itu, Kuasa hukum para korban, Jarot Maryono mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan secara hukum bagi para korban.
” Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik, segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata dia.
Hingga saat ini, setidaknya telah ada 4 korban yang telah membuat surat Laporan Polisi(LP) di Sat Res PPA &PPO Polres Metro Bekasi Kota.
“Untuk sementara, ada empat orang yang telah memberikan kuasa kepada kami. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah, bergantung pada situasi, karena masih ada beberapa korban atau saksi yang belum sempat hadir,” imbuhnya.
Ia juga mengaku siap jika memang ada korban lain yang akan melaporkan ke polisi dan mendapatkan pendampingan hukum. Hingga saat ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu anak pemilik Ponpes berinisial MHH(28).
“Tentunya, pihak kepolisian memiliki prosedur sendiri. Dari kami, sejauh ini kami melihat proses yang berjalan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (Mme)











