Jakarta, Mediakarya. Id – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menanggapi perkembangan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir, yang setidaknya harus sudah terbentuk pada Oktober 2026.
Rifqinizamy menjelaskan, bahwa hingga kekinian DPR belum melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah terkait pembentukan pansel tersebut karena DPR masih dalam masa reses serta menghormati kewenangan pemerintah.
“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia, karena pertama saat ini masih dalam masa reses, yang kedua, kami menghormati sepenuhnya domain kewenangan pemerintah untuk membentuk hal tersebut,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat ini proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu sedang berjalan di Komisi II DPR RI. Kondisi ini membuka dua opsi skenario dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.
Skenario pertama, pemerintah dapat menggunakan UU Pemilu saat ini untuk membentuk pansel, tetapi penyerahan nama calon ke DPR sebaiknya menunggu regulasi baru rampung.
“Yang pertama, pemerintah bisa saja mempedomani ketentuan dalam undang-undang saat ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk membentuk pansel pada saat ini atau sebelum undang-undang disahkan, undang-undang pemilu yang baru disahkan, dan yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan, karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, skenario kedua yang dinilai lebih aman adalah membentuk pansel setelah UU Pemilu yang baru resmi disahkan agar materi seleksi dan linimasa selaras dengan aturan anyar.
“Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” paparnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa pada skenario kedua, isu perdebatan tenggat waktu pembentukan pansel menjadi tidak relevan lagi.
“Yang kedua, perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR menilai langkah pemerintah yang belum membentuk pansel dapat dimaklumi dan menegaskan kesiapan DPR untuk menjalankan tugas fit and proper test pada waktunya.
“Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas. Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkasnya.











