Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mediakarya. Id – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menanggapi perkembangan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir, yang setidaknya harus sudah terbentuk pada Oktober 2026.

Rifqinizamy menjelaskan, bahwa hingga kekinian DPR belum melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah terkait pembentukan pansel tersebut karena DPR masih dalam masa reses serta menghormati kewenangan pemerintah.

“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia, karena pertama saat ini masih dalam masa reses, yang kedua, kami menghormati sepenuhnya domain kewenangan pemerintah untuk membentuk hal tersebut,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat ini proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu sedang berjalan di Komisi II DPR RI. Kondisi ini membuka dua opsi skenario dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

Skenario pertama, pemerintah dapat menggunakan UU Pemilu saat ini untuk membentuk pansel, tetapi penyerahan nama calon ke DPR sebaiknya menunggu regulasi baru rampung.

“Yang pertama, pemerintah bisa saja mempedomani ketentuan dalam undang-undang saat ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk membentuk pansel pada saat ini atau sebelum undang-undang disahkan, undang-undang pemilu yang baru disahkan, dan yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan, karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenhub Bersama Polda Bali Koordinasi Persiapan Jelang KTT G20

Sementara itu, skenario kedua yang dinilai lebih aman adalah membentuk pansel setelah UU Pemilu yang baru resmi disahkan agar materi seleksi dan linimasa selaras dengan aturan anyar.

“Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” paparnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa pada skenario kedua, isu perdebatan tenggat waktu pembentukan pansel menjadi tidak relevan lagi.

“Yang kedua, perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi II DPR menilai langkah pemerintah yang belum membentuk pansel dapat dimaklumi dan menegaskan kesiapan DPR untuk menjalankan tugas fit and proper test pada waktunya.

“Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas. Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK
Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos
Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka
Besok Nusron Kembali Dipanggil, KPK Pertimbangan Opsi Jemput Paksa
Menteri Haji Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Ferdinand Hutahaean Sebut Pejabat Sudah Mati Rasa Malu
Pangdam Jaya Lantik 480 Bintara Infanteri TNI AD, Resmikan Aula Gatot Subroto Rindam Jaya
LPKAN: Jangan Biarkan Salah Desil DTSEN Cabut Hak Pendidikan Anak Miskin
Legislator Ini Sebut Petugas Karhutla Gugur Bukan Takdir Tapi Kegagalan Sistem Negara
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Menteri Haji Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Ferdinand Hutahaean Sebut Pejabat Sudah Mati Rasa Malu

Berita Terbaru

Nasional

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:00 WIB

Nasional

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:49 WIB

Nasional

Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:38 WIB