Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media karya. Id – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.

Diperiksa selama sekitar tujuh jam, Rustian memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), Rustian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditemui di lobi gedung, dia meminta wartawan menanyakan perkara tersebut kepada penyidik.

Rustian hanya memberikan sedikit keterangan ketika ditanya mengenai kemungkinan penyerahan uang dalam pemeriksaan tersebut.

“Nggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya, dokumen,” ujar Rustian.

Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Selain dirinya, KPK memanggil tujuh saksi lain untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, serta aparatur sipil negara (ASN) BNPB Firman Hairu Yusup.

Rustian sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB. Namun, penyidik memulangkannya setelah pemeriksaan seusai OTT.

Baca Juga:  Wapres Apresiasi Fasilitas yang Diberikan Arab Saudi Bagi Jamaah Haji

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian berdasarkan hasil ekspose perkara saat itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta selaku vendor pengadaan.

Dalam klaster ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

 

 

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema
Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos
Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka
Besok Nusron Kembali Dipanggil, KPK Pertimbangan Opsi Jemput Paksa
Menteri Haji Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Ferdinand Hutahaean Sebut Pejabat Sudah Mati Rasa Malu
Pangdam Jaya Lantik 480 Bintara Infanteri TNI AD, Resmikan Aula Gatot Subroto Rindam Jaya
LPKAN: Jangan Biarkan Salah Desil DTSEN Cabut Hak Pendidikan Anak Miskin
Legislator Ini Sebut Petugas Karhutla Gugur Bukan Takdir Tapi Kegagalan Sistem Negara
Sekretaris Utama BNPB Rustian

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Menteri Haji Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Ferdinand Hutahaean Sebut Pejabat Sudah Mati Rasa Malu

Berita Terbaru

Nasional

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:00 WIB

Nasional

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:49 WIB

Nasional

Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:38 WIB