Jakarta, Media karya. Id – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.
Diperiksa selama sekitar tujuh jam, Rustian memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), Rustian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditemui di lobi gedung, dia meminta wartawan menanyakan perkara tersebut kepada penyidik.
Rustian hanya memberikan sedikit keterangan ketika ditanya mengenai kemungkinan penyerahan uang dalam pemeriksaan tersebut.
“Nggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya, dokumen,” ujar Rustian.
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Selain dirinya, KPK memanggil tujuh saksi lain untuk diperiksa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, serta aparatur sipil negara (ASN) BNPB Firman Hairu Yusup.
Rustian sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB. Namun, penyidik memulangkannya setelah pemeriksaan seusai OTT.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian berdasarkan hasil ekspose perkara saat itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta selaku vendor pengadaan.
Dalam klaster ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.











