Jakarta,Mediakarya.id –Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026).
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Namun, jika Nusron kembali tidak hadir, dia meminta KPK bersikap tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.
“Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegas Boyamin.
Menurut informasi yang diterimanya, Boyamin menyebut pemanggilan pada 28 Oktober tersebut merupakan panggilan kedua, bukan sekadar penjadwalan ulang atas permintaan Nusron.
“Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran. Nah, kalau nanti prosesnya itu tidak sebagaimana mestinya, memang ya Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada pimpinan KPK,” ujar Boyamin.
Meski demikian, Boyamin mengingatkan bahwa status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi. Karena itu, dia meminta Nusron memenuhi panggilan untuk membantu memperjelas perkara yang tengah ditangani KPK.
“Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang,” tutur Boyamin.











