ACEH UTARA, Mediakarya – Polemik legalitas Bendera Bulan Bintang di Aceh kembali menjadi sorotan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh (PA), Teuku Oetman yang akrab disapa Ayah Oet, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian hukum terkait implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Ia meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan sebelum 4 Desember 2026 agar polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang tidak terus berulang dan memicu ketegangan antara masyarakat dengan aparat keamanan.
Desakan itu disampaikan Ayah Oet pada Rabu (28/10/2026). Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian persoalan bendera yang telah lama menjadi perdebatan di Aceh berpotensi memperpanjang keresahan masyarakat, terutama ketika simbol tersebut dikibarkan dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
“Hampir setiap hari terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak keamanan di desa-desa. Terlebih ketika masyarakat mengibarkan Bendera Bulan Bintang dalam perayaan Maulid Nabi,” ujar Ayah Oet.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan yang lebih luas daripada sekadar pengibaran bendera, yakni kepastian pelaksanaan regulasi daerah, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta upaya menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Legalitas Bendera Bulan Bintang Dinilai Membutuhkan Kepastian
Ayah Oet menilai Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat perlu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai kedudukan hukum bendera tersebut, termasuk ketentuan pelaksanaan dan batasan yang berlaku. Di sisi lain, aparat keamanan juga memerlukan pedoman yang jelas agar penanganan persoalan di lapangan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan maupun gesekan baru.
Persoalan ini menjadi penting karena regulasi yang telah ditetapkan perlu dipahami secara konsisten oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Ketika pelaksanaannya masih diperdebatkan, ruang perbedaan penafsiran dapat terus muncul di tengah masyarakat.
Karena itu, penyelesaian polemik Bendera Bulan Bintang tidak cukup hanya melalui imbauan setiap kali terjadi ketegangan. Diperlukan komunikasi antarpemerintah, penjelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme penyelesaian yang jelas dan dapat diterapkan.
Partai Aceh Dorong Penyelesaian, Bukan Ketegangan Berulang
Sebagai anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, Ayah Oet menempatkan persoalan tersebut sebagai hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian setiap kali persoalan pengibaran bendera muncul. Menurutnya, penyelesaian yang jelas akan membantu mencegah perbedaan penafsiran berkembang menjadi persoalan keamanan di tingkat gampong.
Desakan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani ketentuan hukum, kekhususan Aceh, dan dinamika sosial masyarakat pascaperdamaian.
Pemerintah Aceh dinilai perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Pusat untuk membahas langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan penjelasan resmi yang tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sementara itu, penanganan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, persoalan yang sensitif bagi sebagian masyarakat Aceh dapat dikelola tanpa memperbesar ketegangan.
Menjelang 4 Desember 2026, Pemerintah Dituntut Menunjukkan Langkah Konkret
Ayah Oet secara khusus meminta agar persoalan tersebut dituntaskan sebelum 4 Desember 2026. Batas waktu itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan polemik yang selama ini terus menjadi perhatian publik.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku, sementara aparat memiliki dasar pelaksanaan yang jelas ketika menghadapi persoalan serupa.
Penyelesaian juga perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipahami masyarakat.
Meski demikian, kepastian hukum tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan politik. Pemerintah perlu menjelaskan status regulasi yang berlaku, persoalan hukum yang masih menjadi hambatan, serta langkah administratif atau kebijakan yang dapat ditempuh sesuai kewenangannya.
Dengan pendekatan tersebut, perdebatan mengenai Bendera Bulan Bintang dapat diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan terus berulang dalam bentuk ketegangan di lapangan.
Ujian Komitmen Pemerintah terhadap Kekhususan Aceh
Polemik Bendera Bulan Bintang merupakan persoalan yang bersinggungan dengan regulasi, identitas, kekhususan Aceh, dan upaya menjaga perdamaian. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian sekaligus kejelasan sikap dari pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku.
Desakan Ayah Oet menambah suara dari unsur legislatif daerah agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat tidak menunda pembahasan persoalan tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah menjelang 4 Desember 2026, mulai dari penjelasan mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 hingga mekanisme penyelesaian yang dapat diterapkan secara konsisten.
Bagi Ayah Oet, kepastian hukum merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang terus memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Penyelesaian yang jelas, terbuka, dan sesuai hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus menjaga perdamaian dan stabilitas sosial di Aceh. (Zulmalik)











